Simpan Narkotika Golongan I, Pemuda Dari Kahuripan Jaya Berurusan Dengan Polisi

Iklan

Simpan Narkotika Golongan I, Pemuda Dari Kahuripan Jaya Berurusan Dengan Polisi

Redaksi
Selasa, Agustus 20, 2019 | 22:52 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-20T15:52:54Z

Suaralampung.com - Lantaran menyimpan dan memiliki narkotika golongan I, pemuda berinisial HE (18)  berprofesi wiraswasta yang merupakan warga kampung Kahuripan Jaya, kecamatan Banjar Baru, kabupaten Tulang Bawang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian diwilayah setempat.

Kepala Polisi Sektor Banjar Agung Kompol Rahmin. SH mewakili Plh. Kapolres Tulang Bawang AKBP. Ronalzie Agus. SIK menuturkan, pelaku ditangkap pada Minggu (18/08) tepatnya pukul 22.30 Wib di Jalintim (Lalan Lintas Timur) Unit 5, kampung Kahuripan Jaya.

"Saat itu petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan kejahatan jalanan di Jalintim, lalu melihat seorang pemuda sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna biru tanpa plat nomor dengan gerak gerik yang mencurigakan". Kata Kompol Rahmin (Selasa 20/08)

Kendaraan roda dua jenis sepeda motor tersebut kemudian diberhentikan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pengendaranya. Petugas berhasil menemukan plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di saku kanan bagian depan celana jeans miliknya.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap pelaku, narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik pelaku yang baru saja dibelinya dan belum sempat digunakan. Adapun BB (Barang Bukti) yang disita oleh petugas dalam kasus ini berupa plastik klip kecil berisi sabu, sepeda motor Yamaha Mio J warna biru tanpa plat nomor dan celana jeans merk lois warna biru.

Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Simpan Narkotika Golongan I, Pemuda Dari Kahuripan Jaya Berurusan Dengan Polisi

Trending Now

Iklan

iklan