Suyono (Plh. Bidang Sarpras Disdik Tulang Bawang) Akui Kesalahan Belanja Jasa Konsultasi Pengawas DAK Tahun 2019

Iklan

Suyono (Plh. Bidang Sarpras Disdik Tulang Bawang) Akui Kesalahan Belanja Jasa Konsultasi Pengawas DAK Tahun 2019

Redaksi
Selasa, Agustus 20, 2019 | 22:55 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-20T15:55:22Z

Suaralampung.com 
Tulang Bawang - Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan di Dinas Pendidikan Tulang Bawang tahun anggaran 2019 diduga bermasalah, dan terindikasi KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Selasa (20/08)

Pasalnya dalam pemilihan penyedia paket pekerjaan jasa konsultasi di Dinas Pendidikan daerah tersebut, ditemukan adanya indikasi bermain dengan pihak Perusahan/ Penyedia Pekerjaan, dan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Terdapat dua paket pekerjaan metode pemilihan penyedia dilakukan dengan cara pengadaan langsung meskipun kedua paket pekerjaan dimaksud nilai pagunya diatas Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah). Adapun nama dan besaran pagu masing-masing pekerjaan itu diantaranya, yakni Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP Tahun 2019 nilai pagu sebesar Rp. 177.260.000 yang dikerjakan oleh Cv. Laras Cipta dengan harga negosiasi Rp. 168,017.300. Kemudian, Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan DAK SD Tahun 2019 nilai pagu sebesar Rp. 375.013.000, yang dikerjakan oleh Cv. Trijaya Waskita dengan harga negosiasi sebesar Rp. 357.877.300.

Semestinya pada Belanja Jasa Konsultasi yang dapat dilakukan dengan metode pemilihan penyedia dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung, besaran pagunya hanya di maksimal sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah), hal itu tertuang jelas dalam Pasal 41 pada Peraturan Presiden Perpres) No.16 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Adapun metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi menurut Perpres ini diantaranya terdiri atas Seleksi, Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung. Seleksi sebagaimana dimaksud menurut Perpres itu, dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit diatas Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah). Sedangkan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah), dan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu.
 
Dalam metode pemilihan penyedia dengan cara pengadaan Langsung, pihak dinas memilih 1 (satu) penyedia yang memenuhi persyaratan untuk diundang dalam pekerjaan dimaksud, akibatnya dapat dipastikan perusahaan - perusahaan lain yang memenuhi syarat pekerjaan dirugikan karena perusahaan lainya tidak memiliki peluang untuk mendapatkan pekerjaan tersebut apabila metode pemilihan penyedianya dilakukan dengan pengadaan langsung.

Seharusnya dalam Pengadaan Jasa Konsultasi dengan pagu sebesar diatas Rp. 100.000.000, metode pemilihan penyedia dilakukan dengan cara seleksi dan bukan dengan cara pengadaan langsung. Metode pemilihan penyedia yang dilakukan Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang pada kedua paket pengadaan jasa konsultasi tersebut, kuat dugaan syarat dengan KKN yang menimbulkan persaingan tidak sehat dalam usaha.

Dimintai keterangan guna menyikapi dugaan permasalahan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Suyono mengakui pihaknya kesalahan lantaran paket pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Pengawas DAK SMP dan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan DAK SD tahun 2019, metode pengadaan dilakukan pihaknya dengan cara pengadaan langsung."Mohon maaf, mutlak kami salah". Singkatnya Suyono via WhatsApp 

Namun bukan hanya itu saja, 3 paket pekerjaan diantaranya Belanja Jasa Konsultasi Pengawas DAK SKB nilai pagu Rp. 32.202.000, Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan DAK Afirmasi SMP nilai pagu Rp. 23.400.000 dan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan DAK Afirmasi SD nilai pagu Rp. 33.150.000 ditengarai tidak ada dalam LPSE Non Tender, semestinya pihak Disdik Tulang Bawang melakukan proses pemilihan penyedia dengan metode pengadaan langsung yang dilakukan di dalam LPSE.

Kemudian lebih lanjut, 3 paket pekerjaan di Disdik Tulang Bawang dengan rincian nama yaitu Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan DAK SKB nilai pagu Rp. 39.200.000, Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Afirmasi DAK SMP nilai pagu Rp. 27.300. 000 dan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan DAK Afirmasi SD nilai pagu Rp. 38.650.000, sampai saat ini belum ditetapkan Pemenang Penyedianya. Padahal berdasarkan keterangan dalam tahapan paket pekerjaan itu dinyatakan paketnya telah selesai, yang artinya semua proses tahapan pemilihan penyedia sudah dilaksanakan dan sudah ditetapkan nama Pemenang Penyedianya.

Begitu juga pemilihan metode penyedia jasa yang dilakukan pihak dinas dengan metode penunjukan langsung pada 2 paket pekerjaan lainnya, yakni Belanja Jasa Konsultan Perencanaan DAK SMP nilai pagu Rp. 228.015.000 dan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan DAK SD nilai pagu Rp. 524.810.000. Seharusnya dengan nilai pagu diatas Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah), pihak Dinas Pendidikan Tulang Bawang melakukan metode pemilihan penyedia dengan cara seleksi sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan Akuntabel, akan tetapi bukan dengan penunjukan langsung. (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Suyono (Plh. Bidang Sarpras Disdik Tulang Bawang) Akui Kesalahan Belanja Jasa Konsultasi Pengawas DAK Tahun 2019

Trending Now

Iklan

iklan