BERBAHAYA ...!! Rekayasa Berkas PPK PU Balai Besar Mesuji Sekampung  dan BPN  Lampung Timur Tabrak Hukum

Iklan

BERBAHAYA ...!! Rekayasa Berkas PPK PU Balai Besar Mesuji Sekampung  dan BPN  Lampung Timur Tabrak Hukum

Redaksi
Senin, September 30, 2019 | 08:32 WIB 0 Views Last Updated 2019-09-30T01:31:56Z


suaralampung.com -
LAMPUNG TIMUR -  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar yang diwakili PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Mesuji Sekampung Dan Kepala BPN Lampung Timur diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kuat dugaan  tabrak aturan hukum karena tidak gunakan data yang telah ditandatangani alias legal.

Data yang telah ditandatangani merupakan data Pihak bersengketa yakni seharusnya 3 (tiga) orang bersengketa (calon penerima dana) dari Negara namun kedua pejabat baik dari BPN Lampung Timur yang diwakili Mangara Manurung dan kepala PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Mesuji Sekampung BBWS yakni Agus Heru Sudarmanto tidak menggunakan data tanah sebagai dasar Konsiniasi.

"Pekerjaan itu berbahaya, makanya kami tarik Menteri sebagai (Pengguna Anggaran) sebagai pihak (Turut Tergugat), biar jelas diketahui Menteri), agar Menteri dapat menjelaskan di Persidangan penjelasan hukum yang sebenarnya, karena Menteri pasti tahu hukum," kata kuasa Hukum Pengaju gugatan, David Sihombing, pada Sabtu (27/9/2019) kemarin.

David Sihombing, kuasa Hukum Suwardi Ibrahim Penggugat mengatakan PPK dan BPN telah menabrak hukum. Beberapa aturan hukum yang ditabrak dengan jelas oleh Balai Besar Dan BPN mengenai data yang sudah ditandatangani sendiri dan yang sudah diserahkan ke Polda Lampung mengenai tandatangan bersama antara BPN dan PPK
"Rekayasa yang terjadi ialah tidak menjadikan Klien saya sebagai terpanggil di Pengadilan Sukadana, tidak ada panggilan sidang saat konsiniasi. Klien saya  sesuai data salah satu pihak bersengketa yang ditandatangani Kepala BPN Lampung Timur bernama Mangara Manurung dan PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Mesuji Sekampung BBWS Mesuji Sekampung Agus Heru Sudarmanto tertanggal 25 Pebruari 2019 tepatnya dalam Berita Acara Objek Pengadaan Tanah Yang Akan Diberikan Ganti Kerugian Masih dipersengketakan Kepemilikannya dengan nomor:141/12-18.07/II/2019 dan telah diserahkan oleh Balai Besar ke Polda Lampung. Jadi hati-hati, ini uang Negara," jelas David Sihombing saat dikonfirmasi.
David menjelaskan, tidak benar hanya dua orang bersengketa, tetapi 3 (tiga) orang, yakni antara masyarakat dengan Kliennya, dan Jaksa Dicky sipengguna surat surat palsu. "Jelas tertera dalam Berita Acara Objek Pengadaan Tanah Yang Akan Diberikan Ganti Kerugian Masih dipersengketakan Kepemilikannya dengan nomor:141/12-18.07/II/2019 dan telah diserahkan oleh Balai Besar ke Polda Lampung. Nama Klien saya ada di sana masuk pihak yang harus dipanggil dalam konsiniasi, Namun Pengadilan tidak memanggil Klien saya, karena Balai Besar tidak menjadikan pihak bersengketa dala m permohonannya yang berakibat Pengadilan tidak memanggil untuk hadir sidang," pungkas David.
Dijelaskan, susuai Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyatakan: Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, Ganti Kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian, disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
"Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 menjadi ilusi, jika nama-nama pihak bersengketa bisa dibuang begitu saja sementara sudah ditandatangani. Itu sebabnya diajukan ke Pengadilan, dan pengajuan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencakup semua. " uangkap David "

Seperti diketahui, di Lampung Timur tepatnya di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, proyek strategis nasional untuk pembangunan Bendungan, yang disebut  Gerak Jabung (BGJ), dengan luas sekitar 250 hektar, lahan bermasalahnya 127 hektar tersangka pasal 261 nya adalah panitia.(Rossy)





Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BERBAHAYA ...!! Rekayasa Berkas PPK PU Balai Besar Mesuji Sekampung  dan BPN  Lampung Timur Tabrak Hukum

Trending Now

Iklan

iklan