Bupati Winarti Buang Badan Terkait Persoalan Dinas Pendidikan

Iklan

Bupati Winarti Buang Badan Terkait Persoalan Dinas Pendidikan

Redaksi
Minggu, September 08, 2019 | 23:05 WIB 0 Views Last Updated 2019-09-08T16:05:28Z

Suaralampung.com -  Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti kembali tegaskan soal regulasi atau aturan. Penegasan mengenai regulasi atau aturan tersebut, berlangsung disaat menghadiri pelantikan pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Tulang Bawang periode 2018 - 2022 di Islamic Center Menggala (Kamis 05/09). Mirisnya meski Ia menegaskan soal regulasi atau aturan, namun dirinya buang badan ketika dimintai tanggapan terkait dugaan permasalahan Dinas Pendidikan Tulang Bawang, yang diindikasi kangkangi Perpres No 16 Tahun 2018. Minggu (08/09)

Dikatakan Hj. Winarti dalam pelantikan tersebut,  disampaikannya bahwa sepanjang diperbolehkan aturan atau regulasi, apapun alasannya indonesia adalah negara hukum." Tahun 2020 Rapi bisa dapat 1 ambulans. Semua kalau untuk kebaikan, regulasi memungkinkan, dan itu untuk pelayanan dasar, mengapa tidak kita berikan. Jadi insya allah karena itu uang rakyat, diperbolehkan dalam aturan, saya sampaikan bahwa sepanjang itu diperbolehkan aturan atau regulasi, apapun alasannya kita adalah negara hukum. Soal pemimpin, bertanggungjawab kepada Allah SWT serta bertanggungjawab kepada rakyat dan negaranya". Tegas Hj. Winarti dalam sambutannya

Kendati berulang kali berbicara dan tegaskan soal aturan atau regulasi dihampir berbagai kesempatan, tetapi Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti (Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah) ini buang badan ketika dimintai tanggapan terkait dugaan permasalahan di Dinas Pendidikan, yang diindikasi kangkangi Perpres No 16 Tahun 2018. Kuat dugaan penegasan soal aturan atau regulasi yang telah disampaikan dirinya, hanya merupakan sebuah slogan." Ke Kadisdik saja, atau tidak ke Pak Sekda, Bunda (Sapaan akrab bupati) belum terima laporan". Kilahnya Bupati pada wartawan usai acara pelantikan dimaksud

Beberapa waktu lalu diberitakan, dugaan permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Tulang Bawang, ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri wilayah setempat. Senin (02/09)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang RA. Akmal. SH menegaskan, menyikapi dugaan permasalahan yang ada di Dinas Pendidikan Tulang Bawang, pihaknya memastikan mendalami terkait persoalan dimaksud". Ini pastinya kami baca dahulu, setelah itu kami pelajari, dan nanti kalau ada indikasi kami konfirmasikan kebenarannya". Singkat Akmal ketika dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai dugaan permasalahan tersebut

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang Nasarudin. SH.MH masih belum dapat dimintai keterangan, untuk menyikapi dugaan permasalahan yang ada ditempatnya. Menurut petugas jaga, alasan Kadis itu belum dapat ditemui karena sedang menggelar rapat." Masih rapat bang, pak kadis belum bisa ditemui karena masih rapat". Kata Meri Yanti (Petugas Jaga dari Satuan Pol P.P Tulang Bawang) 

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Tulang Bawang Suyono, mengakui dugaan Belanja Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan (Dana Alokasi Khusus) di Dinas Pendidikan Tulang Bawang tahun anggaran 2019 bermasalah, dan terindikasi KKN lantaran kangkangi PP No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Diakui Suyono, pihaknya kesalahan karena paket pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Pengawas DAK SMP dan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan DAK SD tahun 2019, metode pengadaan dilakukan pihaknya dengan cara pengadaan langsung."Mohon maaf, mutlak kami salah". Singkatnya Suyono via WhatsApp, ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan permasalahan ini (Selasa 20/08)

Meski demikian, bukan hanya pengadaan Jasa posts Konsultasi yang diduga bermasalah, pada paket belanja barang serta jasa lainnya juga banyak sekali terindikasi masalah, pemaketan yang dilakukan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang pada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan, diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Minggu (01/09)

Dugaan tersebut tampak jelas terlihat pada belanja jenis barang dan jasa lainya dengan nama rincian paket pekerjaan yakni, Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), dengan pagu Rp. 19.727.446.655. Belanja Modal Kegiatan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), jenis pengadaannya berupa Barang, nilai pagu Rp.10.417.343.195.00. Belanja Barang Yang Akan Diserahkan Pada Pihak Ketiga Kegiatan Beasiswa Miskin/ Berprestasi, nilai pagu Rp 504.000.000.00. Belanja Barang Dan Jasa Kegiatan BOP PAUD/ TK Negeri,  nilai pagu Rp. 458.200.000.00. Belanja Barang Yang Akan diserahkan Kepada Pihak Ketiga Kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (DAK Non Fisik), jenis pengadaannya berupa Jasa Lainnya, dengan nilai pagu Rp. 3.582.300.000.00

Walaupun pagu anggaran pada keempat paket itu semua nilainya diatas Rp. 200 juta, akan tetapi metode pemilihan penyedia yang digunakan oleh Dinas pendidikan setempat, dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung, sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana tercantum pada Pasal (1) nomor (40) dan (41), yang mana dalam aturan itu diterangkan bahwa  Pengadaan Langsung Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah).   

Jika disimpulkan, dalam aturan pengadaan barang/Jasa tersebut sudah sangat jelas diterangkan bahwa metode pemilihan Penyedia dengan Pengadaan Langsung dalam pengadaan barang/ jasa yang dapat dilakukan hanya bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah), artinya pengunaan metode Pengadaan Langsung pada pengadaan barang/ jasa melalui penyedia dibatasi oleh besaran nilai pada pagu anggaran pekerjaan.

Sebagaimana Perpres no 16 tahun 2018 yaitu pada pasal (3) menyatakan  "Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung", maka pelaksanaan Pengadaan Langsung seyogyanya dilakukan juga secara elektronik dengan memanfaatkan SPSE, sebagaimana pelaksanaan seperti tender/seleksi/e-purchasing hal ini dapat mendukung pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah berjalan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. 

Anehnya hampir semua pengadaan Barang dan Jasa lainnya dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung, pihak Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang diduga tidak mengikuti aturan yang ada, dan pelaksanaan Pengadaan Langsung terindikasi kuat dilaksanakan secara manual diantaranya meliputi Belanja Pengadaan Kegiatan Pendamping Penyelenggaraan Ujian Nasional Dan Ujian SD, Jenis Pengadaannya berupa Barang, nilai pagu nilai Pagu Rp.180.400.000. Belanja Pengadaan Sarana Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan ( PJOK ) (8 Paket),  Jenis Pengadaannya berupa Barang, nilai Pagu Rp. 168.000.000. Belanja ATK Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 94.805.000. Belanja Makan dan Minuman Kegiatan Apresiasi Ekstrakulikuler DIKDAS, Jenis Pengadaan berupa Pengadaan Barang, nilai Pagu Rp. 83.000.000.

Selanjutnya, Belanja Transportasi/ Akomodasi Kegiatan Apresiasi Ekstrakulikuler Dikdas, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 74.500.000. Belanja Alat Listrik Dan Elektronik (Lampu Pijar, Battery Kering), Jenis Pengadaannya berupa Barang, nilai Pagu Rp. 55.588.000. Belanja Transportasi/Akomodasi Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ). Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 48.600.000. Belanja Cetak Kegiatan Pelayanan, Administrasi Perkantoran, nilai Pagu Rp.47.700.000. Belanja Jasa Service, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 41.375.000.

Kemudian, Belanja Peralatan Kebersihan dan Alat Pembersih Pelayanan Administrasi Perkantoran, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 41.094.712. Belanja Makan dan Minuman Kegiatan Pemilihan Guru/Kepsek TK,SD,SMP & Guru/Kepala Sekolah Dasar Daerah Khusus Berprestasi Tahun 2019, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu: Rp. 37.000.000. Belanja Makan minum Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 32.880.000. Belanja Makan dan Mimum Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 32.400 000.
Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan DAK SKB Tahun 2019, Jenis Pengadaan berupa Jasa Konsultansi, nilai Pagu Rp. 32.202.000.

Lalu, Belanja Cetak Kegiatan Pendamping Penyelenggara Ujian Nasional Dan Ujian SD, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 30.300 000. Belanja Telepon Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Sanggar Kegiatan Belajar, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 30.000.000.

Apabila pelaksanaan PL ini dilakukan secara manual, sangat rawan akan penyimpangan. Jika mengacu pada Peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa khususnya membahas PL, Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi untuk menilai kemampuan, idealnya pejabat pengadaan memiliki referensi terhadap kualitas dan kuantitas calon penyedia yang akan diundang untuk memasukan penawaran. Pada prinsipnya, pejabat pengadaan harus memiliki dasar yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan bahwa calon penyedia tersebut mampu melaksanakan pekerjaan. (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Winarti Buang Badan Terkait Persoalan Dinas Pendidikan

Trending Now

Iklan

iklan