Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Seorang PNS Kota Bandarlampung, Namu Tetap Bebas Berkeliaran

Iklan

Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Seorang PNS Kota Bandarlampung, Namu Tetap Bebas Berkeliaran

Redaksi
Minggu, September 15, 2019 | 15:53 WIB 0 Views Last Updated 2019-09-15T08:53:38Z

Suaralampung.com 
Bandar Lampung - Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka  PNS  pada jajaran dinas Kota Bandar Lampung inisial  IDWT (58) dengan dugaan  melakukan  penipuan pengelapan dana senilai .550.000.000 (Lima ratus Lima Puluh Lima Puluh Juta Rupiah) hingga berita ini di terbangkan pihak aparat Belum melakukan penahan dalam hal ini  penyidik di Polda Lampung. 

Sementara terlapor yakni seorang pegawai negeri  IDWT (58) yang bertugas di salah satu Dinas Kota Bandar Lampung diduga telah berbuat untuk melawan hukum, pasalnya 2 kali  mangkir dan tidak koperatif saat dilakukan pemanggilan guna pemeriksaan dirinya sebagai objek yang dilaporkan di unit reskrim Polda Lampung 

Ironinya saat ditetapkan sebagai tersangka PNS inisial IDWT yang dengan kasus telah melakukan tipu gelap bernilai setengah milyar lebih itu anehnya "tidak dilakukan penahan  sama sekali dan masih dengan status tahanan KOTA.padahal tersangka  IDWT  diduga tidak ada penjamin untuk dirinya juga surat permohonan untuk tidak dilakukan penahan saat di tetapkan tersangka dan ini ada apa..??

Dari informasi yang dihimpun, Kuasa hukum korban, Leni Ervina mengatakan, tersangka diduga menjanjikan uang sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada korban, dan meminta syarat administrasi berbentuk uang sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah). Faktanya iming-iming tersangka tidak jelas hingga saat ini, dan dana administrasi tersebut tidak juga dikembalikan. "Pelaku harus bertanggungjawab secara hukum, itu sasaran kami," ujarnya

Lanjutnya "dari agustus sudah di tetapkan tersangka oleh penyidik Polda Lampung, sudah 2x penyidik melakukan pemangilan, namun terlapor  inisial IDWT seorang PNS disalah satu Dinas Kota Bandar Lampung, tapi tidak hadir mas tidak koperatif " tapi yang saya ketahui  kanit sudah merintahkan Penyidik apabila tidak koperatif dalam memenuhi panggilan maka akan melakukan penjemputan secara paksa katanya,kalau saya si menunggu aj mas sampai waktu nya, kalau belum selesai juga dan belum di lakukan penahanan saya akan menyurati ke atas mas.ungkapnya saat dikonfirmasi via phoneseluler.

Aeak media juga mencoba untuk konfirmasi  kepihak terlapor namun hasilnya  tidak ada tanggapan sama sekali dengan serta merta  melakukan pemblokiran whatsapp dan  kontak selular meskipun diketahui terlapor saat ini sedang tidak berada di wilayah kota Bandar Lampung dugaan ini semenjak IDWT ditetapkan tersangka terlapor berada di kota Jakarta.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari POLDA Lampung terkait ketidakhadiran tersangka IDWT setelah 2 kali di lakukan panggilan resmi guna proses lanjutan kasus tipu gelap yang di sangkakan pada dirinya Idawati.(RLS/RZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Seorang PNS Kota Bandarlampung, Namu Tetap Bebas Berkeliaran

Trending Now

Iklan

iklan