Suaralampung.com, Bandarlampung-
Tim Kuasa Hukum, Ahmad Handoko, SH. MH memastikan jika kliennya, akan kooperatif memenuhi panggilan pihak Kepolisian Polresta Bandarlampung terkait pemeriksaan terhadap Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung H Fajrun Majah Ahmad sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Handoko saat diwawancarai pada, Senin (17/9/2019).
Setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan
dugaan pidana penipuan uang sebesar Rp 2,750 miliar. Kini Fajrun Majah Ahmad
dijadwalkan akan hadir untuk periksaan sebagai tersangka pada Rabu mendatang selama tidak ada halangan yang sifatnya krusial maka saya pastikan akan hadir.
Dia melanjutkan sebelumnya kliennya sempat mangkir lantaran kondisi kesehatan yang belum maksimal. Kliennya mengalami kesehatan yang menurun sehingga kliennya belum bisa dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Kita telah minta jadwal pemanggilan ulang untuk diperiksa kepada penyidik kepolisian. Mudah-mudahan hari Rabu mendatang dilakukan pemeriksaan," kata dia. Saat ditanyai langkah-langkah pembelaan terhadap kliennya, Handoko mengatakan hal itu pasti. Namun saat ini masih akan fokus untuk pemanggilan terlebih dahulu.
"Kami menghormati proses hukum yang bergulir di Polresta Bandarlampung dan soal penetapan tersangka itu adalah kewenangan penyidik. Langkah kita ke depan masih mengikuti, mengamati dan tentunya patuh terhadap apa yang penyidik lakukan. Upaya pembelaan nanti," kata dia.
Diketahui, Fajrun Majah Ahmad didampingi dua penasehat hukumnya telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan di Mapolresta Bandarlampung terkait dugaan laporan penipuan yang dilaporkan oleh Namuri Yasin terkait dugaan penipuan. Laporan polisi tersebut tertuang dalam nokor laporan LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018. (Tik)