Pembangunan Desa Tulung Pasik Terlaksana Berkat Kucuran Dana Desa

Iklan

Pembangunan Desa Tulung Pasik Terlaksana Berkat Kucuran Dana Desa

Redaksi
Jumat, September 06, 2019 | 14:40 WIB 0 Views Last Updated 2019-09-06T07:40:29Z
SuaraLampung.Com, Mataram Baru - Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Desa,melalui Dana Desa (DD), selayaknya dan keharusannya mengacu pada UU nomor.06 tahun 2014 dengan Empat Urusan wajib di dalamnya, seperti yang telah dilakukan di Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Pembangunan Desa Tulung Pasik Terlaksana Berkat Kucuran Dana Desa
Pembangunan Desa Tulung Pasik Terlaksana Berkat Kucuran Dana Desa
Selain itu pula,keharusan dalam Pelaksanaannya secara tranparansi (keterbukaan),Dana Desa sangat Rentan akan penyalagunaan peruntukannya.selaku aparat pemangku kewenangan harus menjadi promotor atau pelaku yang baik dalam pelaksanaan DD agar mewujudkan pemerintah yang baik yang mengarahkan pada Good Goverment.
Pembangunan Desa Tulung Pasik Terlaksana Berkat Kucuran Dana Desa
Dalam UU tersebut diatur urusan wajib yakni menyelenggarakan pemerintah, pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat,didalamnya ada 16 Bab dan 122 pasal memberikan Impilasi hukum bagi para pengolahnya.

Dengan itu Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, semenjak dibawah kepempinan Plt Kades Syaiful , selama kurun kurang lebih satu tahun terakhir nampak jelas geliat roda pembangunan di Desa tersebut.

Pembangunan Desa Tulung Pasik Terlaksana Berkat Kucuran Dana Desa
Menurut Syahroni selaku masyarakat secara kebetulan turut dalam pelaksanaan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), saat di sambangi suaralampung.com 
ia mengatakan, "Pembangunan yang nampak atau yang telah kami rasakan dengan Dana Desa  di tahun 2019 ini yang paling utama pembuatan Drainase Sepanjang 1.465 meter yang terletak di Dusun 1,3 dan 4. Kemudian
Rambat Beton 400 meter terletak di Dusun 1,2 dan 3.
Lalu Pembangunan gorong-gorong Dua Unit dengan panjang  4 meter x Lebar 0,6 meter yang terletak di Dusun 06 Rt 14.

Awak media juga meninjau ke lokasi dan langsung mempertanyakan kebenarannya kepada Kades setempat, di Kantor Desa Syaiful selaku Kades Tulung Pasik,membenarkan,"memang sudah kami laksanakan seperti apa yang di sampaikan masyarakat kepada sampean" kata dia.
Pembangunan Desa Tulung Pasik Terlaksana Berkat Kucuran Dana Desa
Di tambahkannya lagi" Anggaran yang di kucurkan pemerintah pusat, propinsi ataupun kabupaten, semuanya telah kami kerjakan sesuai dengan kegunaannya"tuturnya.

Syaiful menguatkan posisi Desa dalam proses pembangunan menunjukkan tuntutan publik yaitu tata kelola Pemerintahan Desa harus secara Akuntabel maka dari itu, tak heran jika Aspek Transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting yang diatur dalam pasal 28 ayat 1-5.Merujuk pada acuan tersebut diawali dari aparatur Desa Tulung Pasik, yang isinya tentang Urusan wajib atau peruntukan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa,secara lebih Spesifik,Informasi Publik diatur UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pembangunan Desa Tulung Pasik Terlaksana Berkat Kucuran Dana Desa
Imbuh Syaiful,,"Selain itu,partisipasi Masyarakat merupakan kunci yang paling utama dari pelaksanaan pembangunan,sejak perencanaan sampai tahap pertanggung jawaban dan Masyarakat menjadi salah satu bagian langsung dari proses tersebut pada lingkup tertentu". pungkasnya.

Berita wartawan suaralampung.com (Raja)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembangunan Desa Tulung Pasik Terlaksana Berkat Kucuran Dana Desa

Trending Now

Iklan

iklan