Pertama Kali Ponis Hukuman Mati Terjadi Di PN Lamtim

Iklan

Pertama Kali Ponis Hukuman Mati Terjadi Di PN Lamtim

Redaksi
Jumat, September 06, 2019 | 09:31 WIB 0 Views Last Updated 2019-09-06T02:31:38Z

Suaralampung com - LampungTimur -. Terdakwa penyalahgunaan Narkotika jenis sabu - sabu seberat 60 kilogram  terpaksa harus di Vonis hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung timur yang di ketuai oleh Achmad Irfir Rochman SH.MH di ruang Sidang PN Lampung timur Kamis 05/09/2019.

Terdakwa yang divonis hukuman mati ini adalah Rahmatullah umur 51th, warga Kronjo Kabupaten Tangerang Banten Tahun merupakan terdakwa pembawa 60 kg sabu-sabu, yang diringkus petugas gabungan Polsek Pasir Sakti dan Polres Lamtim, di Dusun I, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Lamtim, pada Minggu,31 Desember 2018 yang lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Timur menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 "Menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Rahmatullah,"  kata Ketua Majelis Hakim PN lamtim, Achmad Irfir Rochman.

Selain Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Timur, sidang tersebut juga dihadiri oleh JPU Kejari Lampung Timur, M. Habi Hendarso dan penasehat hukum terdakwa, Fauzi.SH.

Atas vonis tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Fauzi.SH menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU dari Kejari Sukadana  menyatakan menerima.

(Raja/kms)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pertama Kali Ponis Hukuman Mati Terjadi Di PN Lamtim

Trending Now

Iklan

iklan