Ada Rahasia Besar  Dibalik Perkara UGR Bendung Gerak Jabung Lamtim, Diduga Aparat Tak Berani Tetapkan Tersangka

Iklan

Ada Rahasia Besar  Dibalik Perkara UGR Bendung Gerak Jabung Lamtim, Diduga Aparat Tak Berani Tetapkan Tersangka

Redaksi
Kamis, Oktober 10, 2019 | 00:59 WIB 0 Views Last Updated 2019-10-09T17:58:32Z



suaralampung.com -
Dugaan sengketa ganti kerugian lahan proyek Bendungan Gerak Jabung, di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur, Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur, Mangara Manurung dan Kasi Urusan Pengadaan Tanah, Suhadi telah jadi terlapor namun hingga kini  pihak aparat sama sekali belum menetapkan tersangka pada kasus yang ditangani oleh kepolisian daerah Lampung.

Kuasa hukum Suardi Ibrahim yang menangani kasus sengketa lahan proyek Bendung Gerak Jabung, David Sihombing  pada pesan Whats App nya Rabu (9/10/2019) kepada awak media menduga ada rahasia atau skenario dalam perkara ini, pasalnya Kasubdit 1 yang sekarang Kasubdit 2, namanya AKBP Hamid  pernah menjanjikan P21 dalam 14 hari namun hingga empat bulan lamanya ditangani penyidik  polda Lampung dan saat ditanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkan tersebut mengaku, telah menelpon Kajari Bandar Lampung dalam proses hukumnya, dan demi menunggu kepastian itu sehingga kami tidak jadi untuk melakukan aksi karena janji itu tapi hingga sekarang tetap nihil alias polda belum membuktikan janjinya tersebut."ujar David

Mangara Manurung sebagai kepala BPN dengan laporan resmi yang dilakukan langsung oleh kuasa hukum Suwardi Ibrahin juga Abdul Wahab Cs, dengan bukti laporan Nomor:: STTPL/374/III/2019/SPKT tertanggal 17 Maret 2019.

Pada pemberitaan sebelumnya pernah dikatakan David Sihobing  sebagai kuasa hukum Suwardi Ibrahim, bahwa pihak terlapor sepertinya tidak pernah memenuhi panggilan tim Penyidik Polda Lampung dengan berbagai macam alasan, ini jelas informasi yang kami dapat dan sampai saat ini belum diketahui pasti kelanjutan dari laporan itu,"ungkap David Sihombing di ruang kerjanya kepada beberapa media. Kamis pekan lalu (3/10/2019,) sembari membeberkan data-data dokumen perkara terkait.

Lebih lanjut dikatakanya"padahal
perkara sengketa tersebut cukup gamblang dan sangat jelas, sesuai data dan fakta akurat sampai dengan peta asli dan surat AJB asli ada dipihaknya."sambung David, yang maksudnya, muara persoalan ini adalah pada pihak BPN Kabupaten Lampung Timur dan  telah resmi dilaporkan ke Polda Lampung. Terlapor adalah Kepala BPN, Mangara Manurung dan Suhadi kasi pengadaan lahan.

Benar benar sangat disayangkan, meskipun berbulan bulan lamanya dari saat dilaporkan dan hingga  kini sudah terproses, tapi aparat terkait belum melakukan penahanan, padahal bukti bukti sudah kongrit dan jika hal itu berjalan sesuai hukum maka selanjutnya akan mengembang pada Dicky Zaharudin yang telah mencairkan dana ganti rugi lahan diduga menggunakan 10 AJB palsunya  itu,maka dipastika bakal 
terungkap pula dugaan konspirasi antara Kepala BPN Mangara Manurung, Suhadi serta Dicky Zaharudin, yang dengan sengaja memanipulasi dokumen AJB dibarengi peta areal lahan yang palsu pula."ungkapnya.

Lebih jauh David Sihombing menambahkan, tinggal bagaimana pihak Polda Lampung untuk menegakkan hukum atas perkara ini, sebagai tanggung jawab moril kepada masyarakat, khususnya warga asli penerima hak atas lahan ganti kerugian oleh negara yang saat ini tengah ditanganinya, "sebab dari laporan kami pada Maret 2019 lalu, sampai saat ini belum diketahui kapan akan di panggil pihak terlapor, dan kapan juga aparat menindak lanjuti intruksi PN Tanjung Karang kepada Pihak Polda Lampung agar segera menyita semua AJB terduga palsu tersebut. "pungkas David sedikit kecewa atas kinerja oknum terkait.

Dalam hal ini pihak Polda Lampung juga pernah memastikan bahwa proses perkara sengketa ganti kerugian lahan tersebut, terus berjalan. "Tapi kalo berjalan ya ada pemeriksaan tentunya juga ada penahanan bagi mereka yang main main memperkaya diri dengan dugaan AJB palsunya guna kuras uang negara puluhan milyar Rupiah.(tim)



Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Rahasia Besar  Dibalik Perkara UGR Bendung Gerak Jabung Lamtim, Diduga Aparat Tak Berani Tetapkan Tersangka

Trending Now

Iklan

iklan