Jelang Akhir Tahun 2019, Pelayanan PKB Dipercepat 3 Bulan Sebelum Jatoh Tempo

Iklan

Jelang Akhir Tahun 2019, Pelayanan PKB Dipercepat 3 Bulan Sebelum Jatoh Tempo

Redaksi
Sabtu, Oktober 05, 2019 | 20:55 WIB 0 Views Last Updated 2019-10-05T13:55:57Z

Tanggamus.Suaralampung.com, - Pemerintah Provinsi Lampung melakukan gebrakan baru dalam pelayanan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) khususnya pada akhir tahun 2019.

Berdasarkan surat edaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung nomor 970/1030/VI.03/01/10/2019 tentang Pelayanan Pembayaran PKB pada Kantor Bersama Samsat Dipercepat Tiga Bulan Sebelum Jatuh Tempo. 

Menurut Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Yuniarta SH, hal itu diterapkan dalam tahun ini, dengan masa waktu sampai akhir tahun nanti. Tahun depan belum tentu kebijakan tersebut diterapkan lagi. 

"Maka sekarang pelayanan di Samsat bisa layani pembayaran PKB yang dipercepat. Misalnya waktu PKB jatuh pada Desember maka bisa dibayarkan saat ini," kata AKP Yuniarta SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (4/10/19).

Ia menambahkan, tentunya ini berlaku bagi kendaraan yang waktu PKB jatuh pada bulan November dan Desember 2019. Jika selama ini pemilik kendaraan membayar mendekati jatuh tempo atau sebulan sebelum jatuh tempo, maka sekarang pembayarannya bisa dipercepat. 

Layanan ini sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2019 serta upaya pencapaian target Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor pajak kendaraan. 

Menurut Kasat Lantas, dengan layanan ini memudahkan masyarakat, daripada menunggu waktu pembayaran PKB, maka bisa membayarnya sekarang. Dengan begitu tidak perlu lagi menunggu waktunya bayar pajak kendaraan. 

Kebijakan tersebut sudah diterapkan di seluruh Kantor Samsat di Lampung, termasuk juga Samsat Kota Agung. 

"Jika sudah membayar PKB sekarang tentunya pemilik kendaraan pasti lega, sebab tidak lagi was-was atau khawatir takut terlupa waktu bayar pajak kendaraannya," terang Yuniarta. 

Ia menambahkan, harapannya pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan ini. Sebab bisa saja beberapa waktu mendatang ada kesibukan tidak terduga hingga lupa waktu membayar pajak kendaraannya.(Saripudin/Kurdianto/AZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jelang Akhir Tahun 2019, Pelayanan PKB Dipercepat 3 Bulan Sebelum Jatoh Tempo

Trending Now

Iklan

iklan