Suaralampung.com -Jati Agung -. pembacaan sita Eksekusi perkara lahan sengketa di Desa Jati Mulyo terlambat dua hari dari penjadwalan kan yang di tetapkan tanggal 23 Oktober 2019,
hari ini Jumat pukul 14,00 Wib 25 Oktober 2019 Ade Suherman.SH.MH. Ketua Pengadilan Negri Kalianda beserta setap dan di dampingi anggota polisi polres kalianda, Iptu Anwar Mayer Seregar kapolsek Jati Agung beserta Aanggota, Pelda Tukiran anggota Koramil 0421-09 Tanjung Bintang, dan di saksikan Sumardi.SE. Kepala Desa Jati Mulyo beserta Jajaran nya.
Adapun hasil putusan di antara nya,
Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No:16/Pdt/2003/PT.Tjk. Tertanggal 7 Agustus 2003, putusan Kasasi MA RI No:301 K/Pdt/2004 tertanggal 29 Juni 2005, putusan Peninjauan MK RI No:199.Pk/Pdt/2007 tertanggal 22 September 2008, dan hasil putusan Pengadilan Nagri Kalianda dengan No: 07/Pdt.G/PN.Kld.tertanggal 19 Nopember 2002.
Dalam pantauan awak media
Ade Suherman.SH.MH. Membacakan dengan hasil keputusan yang di menangkan pengugat Kasmin alias Gepol adalah satu satu nya ahli waris yang sah pemilik tanah dengan luas 1600 M yang terletak di depan Balai Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
adapun pembacaan ini tidak di hadiri penggugat dan tergugat pembacaan ini sudah di anggap sah menurut hukum yang ada menurut nya.
Dan berharap kepada Kepala Desa Jati Mulyo agar mulai dari pembacaan sita Eksekusi ini supaya jangan sampai terjadi lagi pindah tangan tanah tersebut dan harus ada pantauan sampai mendatang tambah nya.
Di tempat berbeda Sumardi.SE. Kepala Desa Jati mulyo Mengatakan, kami selaku Aparatur Desa cuma hanya menyaksikan dan mendengarkan apa yang di bacakan oleh PN kalianda ada pun kedepan pesan dari Ketua PN itu kami tetap terapkan menjadi salah satu catatan untuk di pemerintahan Desa pungkas nya."
Berita wartawan suaralampung.com
(Asep)
Editor: Raja.