Kuasa Hukum David Sihombing : Bantah Pernyataan Jaksa Dicky Pada Media 10 AJB Miliknya Sah Itu Bohong

Iklan

Kuasa Hukum David Sihombing : Bantah Pernyataan Jaksa Dicky Pada Media 10 AJB Miliknya Sah Itu Bohong

Redaksi
Selasa, Oktober 08, 2019 | 23:45 WIB 0 Views Last Updated 2019-10-08T16:44:30Z

suaralampung.com -
Dikatakan oleh kuasa hukum Suwardi Ibrahim yakni David Sihombing atas tanggapan berupa pernyataan jaksa Dicky Zaharuddin yang mengatakan 10 AJB Palsu nya adalah sah itu adalah berita bohong terkait keabsahan 10 AJB palsunya yang telah disahkan pengadilan.

Dijelaskan oleh David bahwa 10 AJB yang ada pada Dicky tersebut dalam putusan pengadilan Nomor 06/Pdt.G/2018/PN.SDn tertanggal 4 Oktober 2018 di dalamnya ada dua Penggugat yakni Pihak Suwardi Ibrahim dan Doddy Syakhrun Tanjung CS. Hasil putusan itu dalam amarnya bahwa kedua gugatan para pihak sama-sama tidak dapat diterima. Tidak dapat diterima adalah istilah hukum yakni pokok perkara belum ditimbang. Jadi tidak benar ada pengesahan AJB dalam putusan Nomor 06/Pdt.G/2018/PN.SDn tertanggal 4 Oktober 2018. 

Masih ujar David pada pesan Whats App nya, bahwa Doddy Syakhrun Tanjung adalah suruhan Suwardi Ibrahim untuk mengurus tanah milik Suwardi Ibrahim pada tahun 2017. Disuruh dalam artian karena Doddy Syakhrun Tanjung menawarkan ada pembeli tanah tersebut untuk percetakan sawah, namun dalam perjalannya Doddy Syakhrun Tanjung menyalahgunakan surat kuasa mengurus tanah Suwardi Ibrahim dan mengaku sebagai pemilik.Dan jika benar Doddy Syakhrun Tanjung yang kuasanya sekarang pada Dicky pemilik tanah, maka Dicky tidak mungkin bagi dua dengan nama nominative. 

Sebagai pembuktian surat Doddy Syakhrun Tanjung adlah palsu dapat dilihat dari tanggal pembuatan AJB palsu tersebut yang mana Doddy Syakhrun Tanjung masih berumur 13 tahun, dan batas-batas dlam AJB adalah palsu, alias tidak benar atau ngawur."ungkap David

Selanjutnya nama nama  dalam 10 AJB mengaku tidak pernah menggunakan uangnya  untuk membeli tanah tersebut, seperti aliudin dan Novalia (istri Doddy), keduanya mengaku tidak pernah mengetahui ada pencairan dana dari Negara dan tidak pernah menerima uangnya.Kemudian empat orang klien saya selain Suwardi Ibrahim bukan berbenturan dengan AJB atas nama Samingun, melain berbenturan dengan AJB bernama Sukarno, dan orangnya sudah mati alias almarhum.

Bukti Suwardi Ibrahim pihak bersengketa klien saya atas objek tanah tersebut (tidak hanya dengan Doddy) atas objek tanah konsiniasi dibuktikan perkara perdata Nomor 06/Pdt.G/2018/PN.SDn  yang diajukan oleh Penggugat yakni,Suwardi Ibrahim atas objek tanah konsiniasi, berlanjut terhadap perkara ini ada  pengakuan orang para Tergugat dari 104 Tergugat (Gugatan Sebelumnya: Nomor 06/Pdt.G/2018/PN.SDn) pada Pengadilan Negeri Sukadana sidang tertanggal 5 Juni 2018 (perkara Nomor 06/Pdt.G/2018/PN.SDn), saat itu Penggugat/ Suwardi Ibrahim pada perkara Nomor 06/Pdt.G/2018/PN.SDn. Majelis Perkara Nomor 06/Pdt.G/2018/PN.SDn membuat surat pengeluaran dari perkara saat sidang berlangsung dan membuat surat pengantar yang berisi Nomor: W9.u8/570/HK.02/VI/2018 tertanggal 7 Juni 2018 selanjutnya mengirimkan surat kepada BPN Lampung Timur menyatakan bahwa, berdasarkan berita acara sidang tertanggal 5 Juni 2018 dalam perkara perdata Nomor: 06/Pdt.G/2018/PN.SDn, yang menerangkan Penggugat (Suwardi Ibrahim) dengan sebagian Para Tergugat telah terjadi perdamaian, sehingga dalam Persidangan mengeluarkan 7 Pihak Tergugat karena telah ada perdamaian.

Dalam perdamaian tersebut yang menyatakan 7 Tergugat mengakui bahwa Swardi Ibrahim/Penggugat adalah pemilik tanah, meskipun ketujuh Tergugat tersebut telah masuk daftar nominatif, dan 7 Tergugat saat itu mendapat konpensasi dari Suwardi Ibrahim 35 % sebagai imbalan pengakuan hak Penggugat di sidang Pengadilan, dan salah satu anggota Majelis Hakim Perkara Nomor: 06/Pdt.G/2018/PN.SDn ialah Hakim yang memutus penetapan konsiniasi bernama Reza.
Selanjutnya bahwa nama-nama yang telah damai dan mengakui objek tanah sebagai milik Suwardi Ibrahim di sidang Perkara Nomor: 06/Pdt.G/2018/PN.SDn:
a. Ismail Nung: Tergugat 34:
b. Taher Kelahang Tergugat 90
c. Rahman Gal Tergugat 42,
d. Rahman, Tergugat 44
e. Sugiarti, Tergugat 35
f. Ayup, Tergugat 14
g. Rahman, Tergugat 44

Dan untuk itu kata David Sihombing Jaksa Dicky tidak perlu berkoar ke media, karena hingga saat ini Polda Lampung menunggunya atas dan telah ditemukannya tersangka pembuat surat palsu, namun 4 kali panggilan tidak pernah datang, dua kali panggilan dikirim ke tempat kerjanya di KejaksaanNegeri Kota Batam, dan semua surat polda itu sampai pada Dicky tapi tidak digubris menghindari  mengahadap panggilan polda Lampung untuk agar Dicky membawa surat surat AJB palsunya itu.

Menurut aliudddin yang tak lain adalah paman dari Dicky  bahwa yang pegang surat AJB tersebut saat ini adalah Dicky Zaharudin dan jika yang bersangkutan atau yang saya maksud ujar David dalam hal ini adalah Jaksa Dicky melalui media ini agar dia datang ke polda guna menjawab seperti yang dia bilang pada hak jawab biar polda bisa gelar perkara.(tim)

Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum David Sihombing : Bantah Pernyataan Jaksa Dicky Pada Media 10 AJB Miliknya Sah Itu Bohong

Trending Now

Iklan

iklan