Polemik 10 AJB Diduga Palsu Atas UGR Bendung Gerak Jabung Pemilik Surat Nyatakan Hak Jawab

Iklan

Polemik 10 AJB Diduga Palsu Atas UGR Bendung Gerak Jabung Pemilik Surat Nyatakan Hak Jawab

Redaksi
Selasa, Oktober 08, 2019 | 06:44 WIB 0 Views Last Updated 2019-10-07T23:44:42Z

Polemik 10 AJB Diduga Palsu Atas UGR Bendung Gerak Jabung Pemilik Surat Nyatakan Hak Jawab

Suaralampung.Com
Terkait pemberitaan di media Online Suaralampung.Com tanggal 03 Oktober 2019, dengan judul "Diduga Main Mata : 7 Bulan Dilaporkan, Aparat Penegak Hukum Belum Lakukan Penahanan" 

Diky Zaharudin selaku salah satu pihak yang beritakan, melakukan Hak Jawab sesuai UU No 40 tahun 1999 karena ada beberapa point yang merasa keberatan karena berita tersebut  dinaikkan tanpa tanggapan sebagai klarifikasi sebelum berita tersebut di terbitkan.

Sehubungan dengan keberatan tersebut, atas nama Diky Zaharudin menjelaskan dalam hak jawab terkait keterlibatannya yang di ungkapkan oleh seorang pengacara David Sihombing di Bandar Lampung pada permasalahan uang ganti rugi lahan proyek Bendung Gerak Jabung di wilayah kabupaten Lampung Timur diduga pencairannya menggunakan AJB palsu yang tengah ditanganinya itu juga menyangkut nama institusi dimana dan sebagai apa Diky bekerja maka pada media yang sama dijelaskannya bahwa kepemilikan 10 percil AJB yang dituduhkan palsu itu adalah asli milik keluarga dan kini dikuasakan pengurusan padanya.

Dalam hak jawab yang dikirimkan melalui pesan whats app ke wartawan media suaralampung Diky menyatakan asal muasal kepemilikan lahan 100 hektar yang kini menjadi 10 surat dalam bentuk AJB. Dijelaskan Diky bahwa Orang tua nya bernama Syarifuddin Sulaiman almarhum pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah kota Metro yang pensiun di tahun 2008 silam.

Semasa bertugas orang tua Diky  pernah menjadi Camat pada Kecamatan Jabung Kabupaten Lampug Tengah (saat ini menjadi Kabupaten Lampung Timur) sekitar era waktu 1982 sampai tahun 1990, saat itu orang tua nya pernah membeli tanah kurang lebih 100 Hektare dari  Abdul Manaf terletak di Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur dan telah diikat dengan Surat Akte Jual Beli sebanyak 10 percil surat AJB Atas nama :

1. DODDY SYAKHRUN (AJB No.83/Jabung/1990 tanggal 5-6-1990), 

2. SALMAH (AJB No.243/Agr/1988 tanggal 22-11-1988), 

3.SYOFYAN (AJB No.82/Jabung/1990 tanggal 5-6-1990), 

4.RUSMAN IBRAHIM (AJB No.84/Jabung/1990 tanggal 5-6-1990), 

5. SYAEFUL ANWAR (AJB No.85/Jabung/1990 tanggal 5-6-1990), 

6.SAMINGUN (AJB No.244/Agr/1988 tanggal 22-11-1988), 

7.ENANG (AJB No.241/Agr/1988 tanggal 22-11-1988), 

8.SUYITNO (AJB No.245/Agr/1988 tanggal 22-11-1988),

9.SUKARNO (AJB No.86/Jabung/1990 tanggal 5-6-1990),

10.ALIUDIN (AJB No.244/Agr/1988 tanggal 22-11-1988) 

Dan ke 10 nama nama yang tercantum dalam AJB tersebut adalah nama Kakak, Ibu, paman-paman dan saudara – saudara Diky, dan nama nama tersebut memang benar adanya.

Setelah  Ayahanda tercinta meninggal pada tahun 2014, lalu tanah tersebut diurus oleh Doddy Syakhrun Tanjung (kakak tertua Diky) dan penguasaan 10 percil AJB tersebut ada ditangan Doddy yang kemudian sekitar tahun 2017 kakak tertua Diky mendapat informasi jika tanah di Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya tersebut akan mendapat ganti rugi karena akan ada proyek Pengadaan Tanah Dampak Genangan Bendung Gerak Jabung dan atas berita itu Doddy mencari tahu kebenarannya ke Desa, Kecamatan, BPN Lampung Timur dan Balai Besar Sungai mesuji Propinsi Lampung,ternyata benar di atas tanah keluarga Diky akan mendapat ganti rugi atas proyek tersebut akan tetapi nama yang diusulkan menjadi calon penerima ganti rugi adalah masyarakat penggarap setempat kurang lebih berjumlah 158 orang diatas tanah milik keluarga seluas kurang lebih 90 hektare, sedangkan nama keluarga Diky yang memiliki Akte Jual Beli Asli tidak diusulkan.

Atas hal tersebut kemudian  Doddy mengajukan keberatan kepada pihak Panitia Pengadaan Tanah dalam kepada Kecamatan Waway Karya, BPN Lampung Timur dan kepada Balai Besar Sungai Meauji Lampung.

Karena tanah tersebut menjadi sengketa, maka dilakukan musyawarah pada tanggal 28 Mei 2018 yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Kajari Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Pabung Kodim 0411 Lampung Tengah, Kepala BPN Lampung Timur, Balai Besar PU provinsi Lampung, kemusian masyarakat Penggarap dan Doddy beserta Tim Pengacara keluarga (Lawyer Atas Nama EKO, SH dan KIKI, SH), Kepala Desa Sumber Rejo, Asril Salim, SH, juga masyarakat Desa Sumber Rejo dan hasil dari rapat tersebut mengabil kesimpulan yakni,dengan cara perdamaian bahwa telah tercapai kesepakatan antara sebagian masyarakat penggarap dengan kakak pertama Diky (Doddy) dan sebagian masyarakat lain masih belum merespon, karena akan bermusyawarah dengan masing masing keluarga yang kemudian akan menyampaikan hasilnya  paling lambat pada tanggal  04 Juni 2018, lalu kesepatakan perdamian yang terjadi akan diusulkan pembayaran ganti rugi
penyelesaian dengan cara menempuh jalur hukum dengan perkara perdata melalui Pengadilan Negeri Sukadana maka pembayaran uang ganti rugi akan dititipkan di Pengadilan setempat atau  Konsinyasi uang akan diserahkan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Berdasarkan kesimpulan musyawarah tersebut diatas kemudian Doddy melakukan perdamaian dengan masyarakat kurang lebih sebanyak 13 orang, lalu perjanjian perdamaian tersebut di warmerking ke Notaris kemudian kedua belah pihak pada tahun 2018 telah mengusulkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Panitia Pengadaan Tanah (BPN Lampung Timur dan Balai Besar) melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah yang terkena dampak proyek tersebut.

Masih dikatakan Diky dalam hak jawabnya di tahun 2018 ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur oleh Penggugat yakni, Suwardi Ibrahim yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, Tergugat I adalah Doddy Syakhrun Tanjung selaku pemilik 10 AJB, namun pada tanggal 29 September 2018 Doddy meninggal dunia, kemudian gugatan Suwardi Ibrahim di tolak oleh Majelis Hakim sebagaimana PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKADANA NOMOR : 6/PDT.G/2018/PN.SDN TANGGAL 4 OKTOBER 2018, dengan demikian penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah di Sumber Rejo.

Setelah Doddy meninggal dunia "saya selaku ahli waris dari orang tua kemudian yang menguasai dan memiliki 10 AJB tersebut dikarenakan saya adalah anak kedua dari orang tua kami, Syarifuddin Sulaiman dan Salmah Ibu kandung saya "jelas Dicky, dikarenakan saya bertugas di Batam, maka saya menunjukkan Pengacara yakni Sdr. EKO, SH dan KIKI, SH dari kantor hukum EKO BERDIKARI LAW FIRM yang berdomisili di Kota Metro untuk memberikan kuasa mengurus tanah kami sebanyak 100 hektare tersebut.

Kemudian lanjut Dicky masih dalam hak jawabmya, karena kakaknya meninggal dunia sebelumnya telah berdamai dengan kurang lebih 13 orang, lalu Dicky memperbaharui surat kesepakatan bersama tersebut dan telah ditandatangani oleh masyarakat penggarap." Saya selaku penerima kuasa dari keluarga untuk melakukan perdamaian dengan masyarakat, adapun pembagian gantian rugi yang di sepakati telah tercantum pada Surat Kesepakatan Bersama bahwa masyarakat mengakui kalau mereka hanya sebagai penggarap sedangkan kami sebagai pemilik AJB."ujar Dicky.

Dan atas kesepakatan bersama masyarakat penggarap dan Dicky yang telah diwarmerking oleh Notaris, maka kedua belah pihak mengusulkan kepada Panitia Pengadaan untuk dilakukan pembayaran pada akhir tahun 2018, dan bulan Januari 2019 masyarakat penggarap sebanyak13 orang tersebut dipanggil oleh Panitia guna dicek kebenaran pada perjanjian perdamaian, lalu dilakukan musyawarah UGR, dan setelah para pihak membenarkan perdamaian tersebut maka dilaksanakan pembayaran ganti rugi, lalu Dicky sebagai pemilik AJB dan masyarakat penggarap dipanggil oleh Panitia Pengadaan Tanah di Bank BRI Cabang Bandar Lampung pada pada bulan Februari 2019 kemudian dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung sesuai Surat Kesepakatan Bersama tersebut.

Dijelaskan lagi pada hak jawabnya bahwa selanjutnya ada lagi beberapa orang masyarakat penggarap yang melakukan perdamaian kepada Dicky, juga uang ganti ruginya telah dibayarkan, kemudian dibagi sesuai prosentasi surat kesepakatan bersama antara masyarakat penggarap dan dirinya.

Selanjutnya di bulan Mei 2019 sisa pihak yang bersengketa kepemilikan tanah dalam hal ini beberapa masyarakat penggarap dan saya selaku pemilik AJB dipanggil kembali oleh Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur guna kepentingan sidang konsinyasi, pada saat itu kami ditawarkan perdamaian atau mengajukan gugatan, lalu antara masyarakat penggarap dan pemilik AJB dalam hal ini saya melakukan perdamaian dan disepakati pembagian prosentase ganti rugi sebagaimana terlampir dalam Surat Kesepakatan Bersama yang kami leges di Pengadilan, tak lama kemudian kedua belah pihak dipanggil  perihal menyatakan kebenaran perjanjian perdamaian dibuat atas kesepakatan tanpa ada paksaan atau ancaman dari manapun juga, setelah itu kami (kedua belah pihak) datang ke Bank BTN Metro Lampung, pada bulan Juni 2019 untuk menerima uang ganti rugi dari negara, sedangkan sisa ganti rugi akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur karena pihak Panitia Pengadaan telah melakukan konsinyasi sehingga menjadi kewenangan Pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak menerima dana konsinyasi tersebut.

Diky yang merasa disudutkan atas penyebutan oknum Jaksa  dalam berita sebelumnya menyangkal atau menyanggah untuk tidak membawa nama lembaganya dan telah diralat pada hak jawab di media yang sama yakni Suaralampung.Com. (Redaksi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik 10 AJB Diduga Palsu Atas UGR Bendung Gerak Jabung Pemilik Surat Nyatakan Hak Jawab

Trending Now

Iklan

iklan