UGR Bendung Gerak Jabung : Kuasa Hukum Warga Sampaikan Pengaduan Resmi ke Polda Lampung Untuk Tindakan Cepat

Iklan

UGR Bendung Gerak Jabung : Kuasa Hukum Warga Sampaikan Pengaduan Resmi ke Polda Lampung Untuk Tindakan Cepat

Redaksi
Rabu, Oktober 16, 2019 | 08:50 WIB 0 Views Last Updated 2019-10-16T01:48:59Z

Ratusan hektar lahan milik warga terdampak proyek strategis nasional Bendung Gerak Jabung hanyalah menyisakan sengketa carut marut proses pengadaan lahan 

suaralampung.com -
Memenuhi hasil diskusi dengan tim tipikor Polda Lampung beberappa hari lalu, Kuasa Hukum  Suwardi Ibrahim dan Abdul Wahab Cs, yang tak lain adalah David Sihombing kini secara resmi telah menyampaikan pengaduan tertulis berikut data pendamping atas dugaan tindak pidana korupsi, anggaran ganti kerugian lahan pada pembangunan proyek Bendung Gerak Jabung, di Kabupaten Lamoung Timur.

Sekitar pukul 13.20 WIB, hari Selasa, 15 Oktober 2019 kemarin, berkas pengaduan telah diserahkan dan diterima An.Murni, Renmin Krimsus Polda Lampung, Setum Kapolda, dengan bukti pengaduan Nomor : 15/10/2019, tertanggal 15 Oktobee 2019.

Usai menyampaikan pengaduan, David Sihombing pada awak media menyampaikan, sebagaimana hasil diskusi dengan tim Tipikor Polda Lampung, diminta untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dan berikut data yang dibutuhkan, agar tim Tipikor bisa langsung bertindak.

"Saat ini telah resmi saya sampaikan pengaduan tertulis sesuai yang di minta dari tim Tipikor Polda dengan alasan tidak terbiasa memproses perkara Tipikor selain pengaduan secara tertulis resmi, maka saya ikuti alur ini,"kata David.

"Tentu kita juga punya strategi lain mengungkap semua, berharap dapat berjalan dengan segera atas pengaduan yang ada, jangan menjadi boomerang dengan membawa dampak citra buruk institusi Polri khususnya Polda Lampung atas perkara ini, sebab masalah AJB palsu ini sudah terlihat jelas, apa dan bagaimana, siapa saja,"lanjut David.

Sebelumnya, Pekerjaan Rumah (PR) yang saat ini masih terus di tangani pihak Polda Lampung melalui Ditreskrimum terkait perkara dugaan AJB Palsu Bendungan Gerak Jabung. Hasil Diskusi kuasa hukum Hi.Suwardi Ibrahim dan Abdul Wahab Cs, David Sihombing, diminta tim Tipikor Ditreskrimsus, untuk membuat pengaduan resmi berikut lampiran data-data terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara yang sama.

"Setelah berdiskusi, lebih kurang selama dua jam dengan bagian tipikor Ditreskrimsus Polda, menyimpulkan bahwa laporan korupsi biasanya melalui laporan model A (Laporan temuan polisi) dan laporan model B atau (Laporan langsung) Masyarakat, tidak terbiasa menanganinya,"

Demikian disampaikan David Sihombing, usai berdiskusi di Ditreskrimsus Tipikor Polda Lampung. Senin, 14 Oktober 2019, sekitar pukul 17.54 WIB.

Dimaksudkan tidak terbiasa menangani perkara Model A dan Model B, sebagaimana pengakuan tim Tipikor tersebut, pengertiannya adalah Tim Tipikor Polda meminta selaku kuasa hukum Hi.Suwardi Ibrahim dapat langsung membuat pengaduan resmi tertulis berikut melampirkan data-data keterkaitan.

David Sihombing jugs mengapresiasi pihak Polda Lampung melalui Ditreskrimum yang sedang memproses perkara terkait.

"Akan tetapi, diharapkan pihak Polda Lampung dapat dengan segera mengungkap dan mengangkat perkara ini, demi nama baik Institusi Kepolisian, jangan terlalu berlama-lama, karena hal ini sudah terbuka gamblang," imbuhnya.(Tim)


Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UGR Bendung Gerak Jabung : Kuasa Hukum Warga Sampaikan Pengaduan Resmi ke Polda Lampung Untuk Tindakan Cepat

Trending Now

Iklan

iklan