Dibackup Polres Blora, Polsek Pematang Sawa Tangkap Pencabul Anak Tiri

Iklan

Dibackup Polres Blora, Polsek Pematang Sawa Tangkap Pencabul Anak Tiri

Redaksi
Jumat, November 15, 2019 | 08:07 WIB 0 Views Last Updated 2019-11-15T01:07:30Z

Tanggamus Suaralampung.com  - Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus menangkap pria 47 tahun berinsial PA atas persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terhasap korban berinisal VA (10) warga Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.

Pelaku merupakan warga Kedaton Bandar Lampung ditangkap ditempat persembunyiannya di Blora Jawa Tengah bersama tim gabungan Polsek Pematang Sawa dan Resmob Polres Blora pimpinan Aipda Iwan Nugroho.

Kapolsek Pematang Sawa Polres Tanggamus Ipda Ridwansyah, SH mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan ayah dan ibu kandung korban tertanggal 1 November 2019.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan ternyata pelaku telah melarikan diri. Beberapa hari lalu, kami bergerak dan dibackup Polres Blora Jateng, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Blora, pada Selasa (13/11/19) pukul 01.00 Wib ," ungkap Ipda Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (14/11/19).

Ipda Ridwansyah menjelaskan, sebelum kejadian pada Jumat, 18 Oktober 2019 pukul 15.00 Wib, pelaku mengajak korban untuk mandi ke pantai Guring, disana pelaku melakukan kejahatan tersebut. Korban tidak berani melawan, karena takut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan memberitahukan kepada ibunnya, selanjutnya bersama ayah kandung korban melaporkan ke Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus, pada Jumat, 1 November 2019," jelasnya.

Saat ini tersangka telah tiba dan diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dipersangkakan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Karena tersangkanya terkait keluarga dengan korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. 

Sementara PA, dalam keterangannya mengakui semua perbuatannya, selama 2 kali yakni pada Jumat, 18 Oktober 2019 di Pantai Guring dan Sabtu, 19 Oktober 2019 di dalam mobil di Jalan Pekon Betung.

"Dua kali di Pematang Sawa, pertama dipantau dan kedua di mobil. Saat itu ibu kandungnya di rumah neneknya," kata pria berbadan besar itu kepada penyidik.

Disinggung, kenapa tega mencabuli putri tirinya itu, PA mengatakan bahwa dia merasa kesal terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban, karena sering menolak berhubungan suami istri.

"Sering tidak dikasih sama istri saya, jadi saya merasa kesal dan melampiaskan kepada korban," ucapnya.(Saripudin/Kurdianto/Apriadi/AZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dibackup Polres Blora, Polsek Pematang Sawa Tangkap Pencabul Anak Tiri

Trending Now

Iklan

iklan