Kepala Urusan Keamanan Desa Bumi Harjo diduga Jual Rumput Milik Desa

Iklan

Kepala Urusan Keamanan Desa Bumi Harjo diduga Jual Rumput Milik Desa

Redaksi
Sabtu, November 30, 2019 | 16:20 WIB 0 Views Last Updated 2019-11-30T09:20:30Z

Suaralampung.com - Batang Hari -.  Kepala Urusan keamanan, Ustadi, mengakui bahwa dirinya menjual rumput lapangan milik desa. Hal tersebut terungkap ketika masyarakat meminta Badan Pemerintahan Desa (BPD) untuk menyegerakan Musyawarah Desa (musdes) pada selasa (26/11) di Balai Desa Bumi Harjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, sebelum dipimpin oleh kepala desa yang terpilih pada pilkades 2019.

Ruswandi yang notabene sebagai moderator sekaligus menjabat BPD mengingatkan kembali poin-poin yang akan dibahas pada musdes. Setelah pembahasan mengenai BUMDesa yang sudah terbentuk pada 2017 lalu banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab keseluruhannya, Ruswandi pun segera melanjutkan poin pembahasan kedua terkait dengan rumput lapangan milik desa yang telah dijual oleh Ustadi tanpa bermusayawarah dengan kepala desa dan masyarakat Desa Bumiharjo.

Dalam kesempatan itu, sebagai perwakilan mayarakat desa, Ruswandi  segera meminta kepada Ustadi yang diduga telah memperburuk citra desa dengan lantaran menjual rumput lapangan milik desa. 
Dengan sangat tegas, Ustadi mengatakan, "Menjawab pertanyaan mengenai rumput yang dijual berawal dari INFA (Indonesia Football Akademi) 39. Kami mendirikan INFA 39 di notaris. Kita juga memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Hal tersebut saya lakukan karena untuk memenuhi aturan ASEAN dan kita harus membenahi lapangan. Pada saat itu ketuanya adalah saya dan setelah regulasi ketuanya pak Jumiran. Maka kami berencana dengan pak Jumiran mencari donatur. Karena dana desa dialokasikan untuk lapangan poli. Disitu pak lapangan itu mau kita benahi, kita habisi. Kebetulan ada yang mau beli," kata Ustadi.
Masih kata Ustadi, "Seluruh rumput lapangan itu tidak murah pak, seluruh lapangan itu mau dibeli 3 jt. Tapi Karena baru sepojok itu terus ternyata yang punya sapi dan kerbau tidak memperbolehkan, maka itu diberhentikan pak. Tapi karena konteksnya lapangan itu milik desa, maka saya upayakan ke pak lurah untuk tetap dibangun. Karena apapun bentuknya infa 39 ini tercatat di ASEAN pak, bukan hanya di PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia). Suatu saat kita ini tetap akan menerima tamu dari asean." Kata ustadi semakin melebar dari poin yang dibahas.

Ditengah penjelasannya, masyarakat meminta ustadi agar tidak menjelaskan diluar kontek dan tidak ada korelasinya dengan poin-poin yang akan dibahas pada musdes tersebut.
Namun, Ustadi tetap melanjutkan penjelasan mengenai Infa 39 yang katanya sempat digagas oleh bapak Fauzi.
"Dulu yang aktif infa 39. Kita mengirim ke singapora, malaysia, dan china. Setelah itu berhenti. Di tahun 2015 kami mengirim ke singapora itu ada fotonya. 2016 ke malaysia. 2017 kita kirim ke cina. Untuk melanjutkan rencana itu maka lapangannya harus bagus. Pedoman itu juga saya ajukan kepada pak lurah agar dana desanya untuk pembenahan lapangan," jelas Utadi.

"Saya mengakui bahwa untuk menjalankan rencananya itu tanpa ada musyawarah dengan masyarakat. Karena di situ hanya organisasi yang berembuk. Jadi saya menyadari bahwa ternyata itu ditolak," kata Ustadi.

Ditengah penyampaian ustadi yang terus melebar dari topik, Ruswandi selaku moderator mengambil alih pembicaraan karena sahut-menyahutnya warga menanggapi penjelasan ustadi yang jauh dari harapan masrakat akan menimbulkan suasana yang tidak kondusif.

Ruswandi mencoba menangkap otoritas dan mekanisme yang disampaiakan Ustadi bahwa apakah infa 39 tersebut tercatat sebagai lembaga desa atau bukan kami belum sama-sama tahu. Jadi Ruswandi memintanya agar penjelasan tersebut tidak melebar dari permasalahan, karena musyawarah yang diharapkan agar dapat dievaluasi dan dilakukan perbaikan.

Meski sudah dibatasi waktu oleh moderator dalam acara musdes itu, Ustadi tetap kukuh melanjutkan penjelasan terkait dengan organisasi olahraga yang dipimpinnya. 
"Dasar membuat organisasi bola adalah memiliki lapangan. Dan ada tokoh-tokoh masyarakat yang tandatangan. Dan harus diketahui oleh kepala desa. Dan itu (INFA 39) sudah dinotariskan.

Menurut Ustadi, apa yang dilakukannya tidak merugikan desa. 
Namun, karena ustadi tetap ngotot menjelaskan yang bukan menjadi otoritasnya, maka suasana musyawarah tersebut menjadi keruh. 
Ketika masyarakat menanyakaan uang yang diperoleh dari penjualan rumput lapangan, Ustadi mengatakan telah memberhentikan pengelupasan lapangan, sehingga kejelasan jumlah rupiah dari hasil penjualan rumput lapangan desa semakinn tidak jelas.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja/Ari)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Urusan Keamanan Desa Bumi Harjo diduga Jual Rumput Milik Desa

Trending Now

Iklan

iklan