Diduga Angkat Mesin Penambah Daya Listrik, Oknum PLN Rayon Pringsewu di Polisikan

Iklan

Diduga Angkat Mesin Penambah Daya Listrik, Oknum PLN Rayon Pringsewu di Polisikan

Redaksi
Senin, Desember 16, 2019 | 11:00 WIB 0 Views Last Updated 2019-12-16T04:00:26Z



Suaralampung.Com
Pringsewu - Tokoh Masyarakat Desa Pampangan, Kecamatan Gedong tataan, Kabupaten Pesawaran laporkan oknum anggota Perusahan listrik negara (PLN) rayon pringsewu.
Senen, (16/12/2019).

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : TBL/66/XII/2019/POLDA LPG/RES Pringsewu, tanggal 5 Desember 2019 dengan ini menerangkan bahwa, yang melaporkan:
Nama. Muallim Taher, alamat tempat tanggal lahir Pempangan 08.05.1965.

Dari informasi yang dihimpun awak media ini bahwa Waktu kejadian adalah pada senen tanggal 2 Desember 2019, sekitar pukul 11:20Wib, di jalan KH Gholib, kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. 

Dalam uraian surat laporan polisi, pada hari jumat tanggal 29 Desember 2019, sekitar pukul 10:00 Wib, di Pekon Gading Rejo Timur, kecamatan Gading Rejo, kabupaten Pringsewu, di duga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kejadian bermula saat gedung KUD Gotong royong, telah menerima serah terima sewa dari CV Tanggamus Subur Makmur, pada tanggal 14 Desember 2019, kemudian dari pemilik gudang KUD gotong royong di percayakan kepada pelapor untuk mengawasi dan menjaga gudang berikut isi nya.

Selanjut nya pelapor memerintahkan atas nama Hendri sebagai security keamanan dan pelapor, menyampaikan bahwa telah hilang berupa MODULAR CUBICLES, dengan nomor E2030. 16128/DML.A seri nomor CS 2016. W38-2-0034 dan KWH listrik dengan nomor: 19091900951661, atas nama KUD gotong royong.

Selanjutnya pelapor dan  atas nama Hendri mengecek ke lokasi di dapati barang tersebut telah hilang / tidak ada, kemudian pelapor berupaya melakukan pencarian di sekitar di tetangga gudang tersebut dan di dapati keterangan bahwa yang mengambil barang tersebut bernama UDIN dan kawan-kawan yang mengaku dari petugas PLN, diduga pelaku masuk gudang KUD gotong royong dengan cara merusak pagar samping kiri yang terbuat dari seng.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000 - ( Lima ratus juta rupiah ) dan selanjut nya melaporkannya ke polres pringsewu untuk di tindak lanjuti.

Berdasarkan surat laporan polisi res pringsewu nomor nomor:TBL/66/XII/2019/POLDA LPG/RES PSW, pewarta media ini meminta keterangan lebih lanjut melalui Via sms Whatapps nya nomor. 085279xxxxxx, menuliskan.

"Maaf pak Anton, disini saya dari media online suaralampung pesawaran, berdasarkan keterangan salah satu masyarakat Desa Pampangan, Mualim Taher, telah terjadi tindak pidana pencurian berdasarkan Surat laporan polisi, Nomor:TBL/66/XII/2019/POLDA LPG/RES PSW, atas adanya keterangan tersebut minta tanggapan nya pak" sms pertanyaan pewarta ini.

Kepala pimpinan rayon pringsewu Anton, menjawab dan Ia menuliskan. "Maaf pak pencurian apa ya pak?, Itu pelaganya mengajukan turun daya pak dan sudah izin sama pelaganya untuk melakukan pencabutan, dan  KWH dan kubikel itu milik PLN yang diamankan bukan milik pelanggan, Pelanggan pabrik roti Jordan pak, Suratnya ada di PLN Pringsewu pak, Pengajuan turun daya dari pelanggan, Iya pak, sesuai dengan daya yang diajukan, Itu sudah izin pak dengan pelagnya, Pabrik roti jordan" Cuplikan singkat Via Whatapps Anton sebagai Kepala pimpinan rayon.

Pewarta media ini, menuliskan lagi, "Bukan kah di waktu pengambilan barang oleh salah satu oknum setelah serah terima gudang pak, dalam sepengatahuan bapak, barang tersebut diangkut tanggal berapa pak" pesan sms whatapp pewarta.

Atas pesan singkat kepala pimpinan PLN rayon Pringsewu, terkait hilang nya alat atau barang berupa MODULAR CUBICLES, dengan nomor E2030. 16128/DML.A seri nomor CS 2016. W38-2-0034 dan KWH listrik dengan nomor: 19091900951661, atas nama KUD gotong royong, pelapaor Mualim Taher mengatakan.

"KWH berdasarkan pembayaran rekening listrik atas nama KUD Gotong royong, Bukan atas nama Roti Jordan, KUD gotong royong belum pernah putus kontrak dengan PLN, KUD gotong royong belum pernah telat pembayaran nya, sementara dalam aturan dalam kelistrikan PLN bahwa KWH itu melekat pada bangunan, jadi bangunan itu mau ganti sepuluh orang pun KWH tetap ada di situ ada di tempat" Paparnya.

Ia melanjutkan lagi, "Kecuali pelanggan melakukan tunggakan atau pancurian arus listrik, baru di adakan pemutusan kontrak, akan tetapi KWH itu atas nama KUD gotong royong, bukan Roti jordan jika mereka mengatakan roti jordan itu salah dan saya berharap segera di kembali kepada polres karena itu pengambilan tanpa izin apalagi mengambil dengan cara merusak pagar itu nama nya pencurian, atas pencurian itu segera di proses berdasarkan surat laporan itu" ungkapnya. (Ry)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Angkat Mesin Penambah Daya Listrik, Oknum PLN Rayon Pringsewu di Polisikan

Trending Now

Iklan

iklan