Aniaya Tetangga, Pria 24 Tahun Ditangkap Polsek Limau, Seorangnya DPO

Iklan

Aniaya Tetangga, Pria 24 Tahun Ditangkap Polsek Limau, Seorangnya DPO

Redaksi
Selasa, Januari 14, 2020 | 08:53 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-14T01:53:49Z

Suara lampung,com,
Tanggamus,  Polsek Limau Polres Tanggamus melakukan penangkapan pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun Sukajadi Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus.

Pelaku bernama Dedi Puadi (23) warga Dusun Sukaagung Pekon Napal Kecamatan Kelumbayan ditangkap atas laporan korban Imanuddin (29) yang merupakan warga satu dusunnya.

Kapolsek Limau Iptu Ichwan Hadi mengatakan, tersangka Dedi Puadi melakukan penganiayaan bersama rekannya Darmawan (24) pada Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 Wib.

"Berdasarkan laporan tersebut, tersangka Dedi Puadi ditangkap pada Sabtu (11/1/20) pukul 13.00 Wib saat berada di rumahnya," kata AKP Ichwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (13/1/20) siang.

Lanjutnya, pihaknya juga menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Darmawan sebab dia telah kabur dari rumahnya. "Pelaku Darmawan telah kabur dan masih dalam pengejaran," ujarnya.

AKP Ichwan menjelaskan, penganiayaan awalnya dilakukan DPO Darmawan dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan dan melempari korban dengan batu, pada saat korban dilempari datanglah tersangka Dedi Puadi mendorong tubuh korban.

"Usai mendorong korban, tersangka Dedi merasa tersinggung atas kata-kata korban lantas melakukan pemukulan dengan cara meninju wajah korban sebelah kanan sebanyak empat kali yang mengakibatkan pipi sebelah kanan menjadi bengkak," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas kejahatannya, terhadapnya dipersangkakan pasal 351 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Dedi dalam penuturannya kepada penyidik, ia mengkaui semua perbuatannya, dia berdalih sebenarnya hanya ingin melerai perkelahian antara korban dan darmawan. Tetapi korban memarahinya sehingga jengkel dan ikut memukulinya.

"Awalnya mau melerai mereka, tapi korban malah menuduh saya membantu Darmawan, jadi saya jengkel dan ikut mukul," ucap pria berbadan kecil itu.

Atas kejadian tersebut, Dedi Puadi ingin menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya memukul korban, bahkan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya minta maaf kepada bang iman, keluarga bang iman dan keluarga saya sendiri. Karna akibat kesalahan saya semua jadi seperti ini," tegasnya sambil berkaca-kaca.

Wartawan;kurdianto /saripudin/Apriadi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aniaya Tetangga, Pria 24 Tahun Ditangkap Polsek Limau, Seorangnya DPO

Trending Now

Iklan

iklan