FATAL : Penyelesaian Laporan  dan Fisik Proyek DD Kampung Depok Rejo Lamteng Tak Ada Batas Waktu dan Bisa Sampai Kapanpun

Iklan

FATAL : Penyelesaian Laporan  dan Fisik Proyek DD Kampung Depok Rejo Lamteng Tak Ada Batas Waktu dan Bisa Sampai Kapanpun

Redaksi
Kamis, Januari 09, 2020 | 15:52 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-09T08:52:25Z

suaralampung.com
Trimurjo Lampung Tengah - Peraturan menteri keuangan negara Republik Indonesia tentang pelaporan administraai keuangan pada program Dana Desa (DD) sepertinya tak berlaku bagi kampung Depok Rejo kecamatan Trimurjo kabupaten Lampung Tengah.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh mantan PJ kepala kampung Depok Rejo pada wartawan beberapa hari lalu ketika dikonfiemasi di balai kampung setempat mengatakan, bahwa tak ada batas waktu bagi dirinya untuk melaporkan SPJ keuangan pelaksanaan proyek jalan lapen yang dikerjakan dengan menggunakan anggaran negara pada program DD 2019 dan selesai di lain tahun yakni, bulan Januari 2020 ini.

'' ya..kalo sistim laporan dana desa gak ada rekanan pak jadi kapan saja bisa gak ada batas waktunya dan meski proyek itu tahun anggaran 2019 ya gak apa apa dikerjakan di tahun 2020 begitu juga pelaporannya contohnya seperti desa sebelah Liman Benawi itu juga baru selesai"jelas Yanto pada awak media

Jika demikian faktanya, bagai mana dengan azas azas pengelolaan dana desa yang seperti ketentuan oleh kementrian Republik Indonesia harus memberikan ruang seluas luasnya kepada masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengelolahan keuangan desa dan harus dikelola secara TEPAT WAKTU serta didukung bukti bukti administrasi yang bisa dipertanggung jawabkan serta berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku TERTIB DAN DISIPLIN ANGGARAN AKUNTABILITAS dalam pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan pada pengguna anggaran dalam rangka pencapaian tujuan itu ditetapkan pada PASAL 2 AYAT (1) PERMENDAGRI 113 tahun 2015 tentang tata kelola keuanga n desa dan  pengaturan penggunaan DD juga sudah jelas dalam undang undang desa oleh karena itu tidak ada alasan bagi desa lalai dalam tanggung jawab dan ketepatan waktu untuk melaporkan penggunaan DD sehingga kepala desa tidak menyimpang dari aturan.

Karena prihal ini telah terjadi seperti di kampung Depok Rejo kecamatan Trimurjo kabupaten Lampung Tengah yang menyelesaikan pekerjaan proyek jalan lapen tahun anggaran 2019 masih dilaksanakan pada tahun 2020 (molor) dan mengacu pada aturan serta  pasal yang diterapkan secara hukum, diduga PJ yanto telah merugikan hak masyarakat desa setempat atau kepentingan umum karena dari berbagai temuan di lapangan pengguna anggaran kuat dugaan mengurangi volume kerjaan dari matrial abu batu, aspal serta lebar dan tebal nya kerjaan serta pengerjaan yang tak melibatkan warga sekitar.

Hal lainnya akibat dugaan perbuatan yang didukung oleh fakta serta saksi keterangan masyarakat berimbas pada buruknya kwalitas hasil kerja sangat dimungkinkan sesuai aturan undang undang desa bahwa kampung Depok Rejo Lampung Tengah dangat dikhawatirkan tidak akan mendapatkan kucuran dana desa pada tahun tahun berikutnya dan masyarakat kampung pulalah yang jadi korban akibat kinerja buruk seoarang PJgmereka tak mendapatkan bantuan dana pembangunan program.pemerintah pusat yakni Dana Desa (DD) * Drz*

proses pengeluaran keuangan desa





diduga oknum kepala kampung Depok Rejo kecamatan Trimurjo


"




Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FATAL : Penyelesaian Laporan  dan Fisik Proyek DD Kampung Depok Rejo Lamteng Tak Ada Batas Waktu dan Bisa Sampai Kapanpun

Trending Now

Iklan

iklan