Hak-Hak Kliennya Diabaikan Polda Banten,David Sihombing S.H Siap Layangkan Surat ke Kapolri

Iklan

Hak-Hak Kliennya Diabaikan Polda Banten,David Sihombing S.H Siap Layangkan Surat ke Kapolri

Redaksi
Senin, Januari 27, 2020 | 10:40 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-27T03:40:22Z

suaralampung.com
Banten~ Polda Banten diduga membuat aturan baru saat pemeriksaan tersangka Selasa, (21/1/2020). Hal itu menjadi dilema, karena hak-hak tersangka diabaikan. Saat pemeriksaan ulang melengkapi petunjuk Kejaksaan Tinggi Banten, baik alat-alat bukti yang diajukan dan keterangan tersangka dilarang masuk dalam BAP, termasuk BAP dilarang dibaca tersangka dan kuasa hukumnya sebelum tandatangan.

David Sihombing kuasa hukum tersangka mengatakan sebaiknya penyidik menerima alat-alat bukti yang diajukan dan menulis semua keterangan yang disampaikan tersangka, karena menyangkut hak-hak tersangka dan BAP tersangka akan batal demi hukum jika keterangan dalam BAP adalah karangan penyidik.

Yang diperiksa kan tersangka, pemeriksaan itu melengkapi dari mana minyak mentah diambil dan diantar kemana, keterangan klien saya menjelaskan lokasinya dan orangnya, termasuk bukti foto lokasi, tapi bukti foto itu ketika dijelaskan diabaikan, dan harus keinginan penyidik yang dimasukkan. Saya heran apa maksud penyidik, pada hal kami menyampaikan selembut salju" ujar David Sihombing

Termasuk ujar kuasa hukum tersangka adanya larangan membaca BAP suatu hal aneh, dan diluar hukum. "Dibacakan itu untuk orang sakit atau bisa buta dan tidak bisa baca tulis, saya pengacaranya mendampingi tapi tidak bisa saya BAP klien saya. Saya akan tulis surat ke bapak Kapolri menanyakan apakah ada peraturan baru seperti praktek di Polda Banten" beber David

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto saat dikonfirmasi mengenai mengapa keterangan tersangka diabaikan dan apa dasarnya belum memberikan konfirmasi meskipun sudah dihubungi

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum ini mengungkap keheranannya saat keterangan kliennya ditolak dalam BAP, disarankan sesuai hukum penyidik bahkan menanyakan apakah masih ada keterangan yang akan ditambahkan.

"Keterangan yang ditolak penyidik masuk dalam BAP diantaranya  ketika Klien saya menyebut tujuan Barang Bukti ialah ke yang bernama Hendra di Jety, mengenai dasar kegiatan transporter migas, kedudukan hukum sebagai direktur badan hukum bukan pribadi, nama-nama yang diduga terkait, termasuk pemeriksaan ditengah status tersangka masih dilakukan pemeriksaan saksi bersamaan dengan pemeriksaan tersangka sekaligus, meski sudah lama ditahan." ujar kuasa hukum saat dihubungi.

Ditambahkan kuasa hukum tersangka bahwa hingga saat ini tidak pernah diterima kertas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan termasuk pasal yang disangkakan masih membias. "Saat BAP pasal sangkaan juga berubah-ubah, saya juga tidak yakin kasus itu akan P21" tutupnya.

Untuk diketahui, perkara yang disidik Polda Banten ialah perkara migas kasus transportir. Dua orang sebagai tersangka, yakni sopir dan pemilik usaha transportir. Sumber barang bukti migas dipalembang dan pemesan barang bukti belum dijadikan tersangka.(Edy/DRZ).


Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hak-Hak Kliennya Diabaikan Polda Banten,David Sihombing S.H Siap Layangkan Surat ke Kapolri

Trending Now

Iklan

iklan