Jajaran Polsek Limau Bekuk Dua Orang Pencuri Televisi

Iklan

Jajaran Polsek Limau Bekuk Dua Orang Pencuri Televisi

Redaksi
Selasa, Januari 14, 2020 | 20:20 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-14T13:21:07Z


Jajaran Polsek Limau Bekuk Dua Orang Pencuri Televisii

 Suara lampung ,com,
TANGGAMUS,  (Lampung)  Jajaran Polsek Limau bersama petugas Gabungan tekab 308 Polres Tanggamus bekuk Dua orang tersangka pencuri televisi milik Nasrin (62) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Kedua tersangka bernama Doni Saputra alias Dedek (25) dan Abdullah alias Aap (22) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus ditempat berbeda.

Berawal penangkapan Doni Saputra di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan, Kota Agung. Disana petugas juga mengamankan telivisi Led LG 32 inc. Kemudian berdasarkan keterangannya petugas kembali diamankan tersangka Abdullah di Pekon Ketapang, Limau.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Ichwan Hadi mengatakan kedua tersangka ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau di dua tempat berbeda.

"Tersangka ditangkap pada hari yang sama kemarin Senin, 13 Januari 2020, Doni Saputra alias Dedek di tangkap pukul 18.30 Wib dan tersangka Abdullah alias Aap pada pukul 23.00 Wib," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (14/1).

AKP Ichwan menjelaskan, kronologis pencurian dilakukan kedua tersangka pada Jumat, 03 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 Wib di rumah korban Pekon Ketapang Kecamatan saat korban tidak berada di rumah, kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat lubang di atas pintu dapur dan mendongkel pintu ruang tengah rumah korban dengan menggunakan linggis.

Setelah berada di dalam rumah pelaku mencari barang- barang berharga, tetapi tidak menemukan, hanya melihat di ruang tamu ada sebuah TV merek LG 32 inc, para pelaku masuk ke dalam bangunan di sebelah rumah korban yang digunakan sebagai tempat bengkel dengan mendongkel pintu belakang bangunan bengkel tersebut dengan menggunakan linggis tetapi tidak mengambil barang apapun dari ruangan bengkel.

"Para pelaku kembali masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit TV LG 32 inc yang ada di ruang tamu, sehingga korban mengalami kerugian materil Rp. 2 juta," terangnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti televisi LG 32 Inci dan linggis besi diamankan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," Tandasnya.

Wartawan :saripudin/kurdianto/Apriadi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jajaran Polsek Limau Bekuk Dua Orang Pencuri Televisi

Trending Now

Iklan

iklan