Pemprov Sosialisai Permendagri Tentang Perencanaan Anggaran yang Terintegrasi

Iklan

Pemprov Sosialisai Permendagri Tentang Perencanaan Anggaran yang Terintegrasi

Redaksi
Selasa, Januari 21, 2020 | 05:40 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-20T22:40:55Z

Suaralampung.Com.
BANDAR LAMPUNG --- Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan sosialisai Permendagri No.70 Tahun 2019 dan Permendagri no.90 tahun 2019 kepada Bappeda Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung demi meningkatkan kualitas dokumen perencanaan. Acara sosialisasi dibuka Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Senin (20/1/2020).

Menurut Fahrizal, sosialisasi ini secara yuridis formal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi prinsip-prinsip pelaksanaan good governance. 

Fahrizal menjelaskan bahwa pada tahun 2020 ini Pemerintah Provinsi Lampung bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota juga telah berkomitmen untuk mengintegrasikan tahapan-proses perencanaan dan penganggaran dengan menggunakan pengolahan data secara elektronik 

Saat ini, berdasarkan data yang diinventarisir, dari 15 Kabupaten/kota, 11 di antaranya telah terintegrasi dan 4 pemkab/pemkot dalam tahap penyelesaian proses integrasi.

"Oleh karena itu, proses penyusunan dokumen perencanaan perlu untuk senantiasa dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh seluruh jenjang pemerintahan, mulai dari tingkat satuan kerja di daerah hingga ditingkat nasional, secara timbal balik, bottom-up maupun top-down," ujar Fahrizal.

Fahrizal menyampaikan bahwa perencanaan yang baik harus konsisten, baik antar dokumen perencanaan, termasuk dengan penganggaran yang akan disusun dalam APBD. 
Sejumlah aturan yang menegaskan bahwa dokumen perencanaan menjadi acuan dalam menyusun dokumen penganggaran di antaranya Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara; Pasal 25 UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional; dan Pasal 265 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Fahrizal juga menjelaskan sebelum Permendagri diberlakukan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengimplementasikan e-Planning dan e-Budgeting sejak tahun 2018 melalui Aplikasi yang bertajuk Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD).

"Pada bulan Agustus 2019 yang lalu, modul e-Planning dalam Aplikasi SIPPKD Provinsi Lampung juga telah terintegrasi dengan SIPD Kemendagri," ujar Fahrizal.

Selanjutnya, diperkuat melalui surat Gubernur Lampung Nomor 555/3887/VI.02/2019 Tanggal 31 Desember 2019 perihal Integrasi ke SIPD. "Modul e-Budgeting SIPPKD Provinsi Lampung juga sedang dalam proses integrasi dengan SIPD Kemendagri," ujar Fahrizal. (ADPIM)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemprov Sosialisai Permendagri Tentang Perencanaan Anggaran yang Terintegrasi

Trending Now

Iklan

iklan