Polsek Baradatu dan Polres Way Kanan Sita Sabu Seberat 2,55. Gram.

Iklan

Polsek Baradatu dan Polres Way Kanan Sita Sabu Seberat 2,55. Gram.

Redaksi
Rabu, Januari 29, 2020 | 13:13 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-29T06:14:01Z

Suaralampung.Com.
Way Kanan - HE (39) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu, Rabu, (29/1), diduga sebagai pengedar Sabu.
tersangka diringkus di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba I Made Indra Wijaya mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa (28/1), setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat, maka petugas gabungan sekitar pukul 20.00 Wib. Berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial HE saat di dalam salah satu rumah warga Kampung Tiuh Balak.

Hasil penggeledahan di dalam rumah, salah satu kamar berhasil diamankan satu bungkus plastik assoy warna hitam, yang berisi satu buah dompet berisi dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu seberat 2,55 gram serta satu bungkus plastik berisikan tiga puluh dua plastik klip bening ukuran kecil, empat buah korek api gas, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar kertas rokok, satu batang kaca pirek, satu buah kelonsong peluru, satu unit timbangan digital merk "CHQ", seperangkat alat hisap (BONG) dari botol Larutan Penyegar Cap Badak yang berisikan cairan bening.

"Selain itu, di ruang tengah rumah juga ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, dan seperangkat alat hisap (BONG)," kata I Made Indra Wijaya.

Ditambahkan oleh I Made Indra Wijaya, saat ini baik tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(Rls)

Wartawan : Tayib.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Baradatu dan Polres Way Kanan Sita Sabu Seberat 2,55. Gram.

Trending Now

Iklan

iklan