SEKBER PPNS PEMKAB Pringsewu Diresmikan

Iklan

SEKBER PPNS PEMKAB Pringsewu Diresmikan

Redaksi
Kamis, Januari 30, 2020 | 08:48 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-30T01:48:26Z

Suaralampung.com -  pringsewu; Sekretariat Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  Kabupaten Pringsewu diresmikan oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA. di aula kantor Badan Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Rabu (29/1/20).

Peresmian Sekber PPNS Pemkab Pringsewu ini ditandai dengan prosesi pengguntingan pita di depan pintu ruangan kantor sekretariat oleh Wakil Bupati Pringsewu. Turut menghadiri kegiatan tersebut, Wakapolres Pringsewu Komisaris Pol.Misbahuddin
Kajari Pringsewu Amru E. Siregar, SH, MH, Dandim 0424/TGM Letkol Inf. Arman Aris Sallo, para asisten dan staf ahli Bupati Pringsewu, para kepala OPD, kabag, serta camat se Kabupaten Pringsewu.

Saat menyampaikan kata sambutannya, Wabup Pringsewu mempersilakan para PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu yang ingin menjadi PPNS, asalkan sesuai dan memenuhi persyaratan. "Dengan banyaknya PPNS berarti penegakan perda maupun peraturan lainnya bisa lebih maksimal," ujarnya.

Menurut Fauzi, keberadaan PPNS merupakan ujung tombak penegakan hukum di daerah atas terjadinya pelanggaran perda, sehingga kedudukannya sangat penting dan strategis dalam upaya penegakan peraturan daerah. 

Lebih lanjut dikatakan wabup, bahwa peresmian Sekretariat Bersama PPNS ini merupakan tonggak sejarah bagi Kabupaten Pringsewu, karena sebelumnya belum ada sekretariat bagi para PPNS. "Namun bukan berarti tidak ada PPNS-nya," katanya.

Ia berharap dengan keberadaan Sekretariat Bersama PPNS ini, dapat lebih mengefektifkan tugas dan fungsi serta kewenangan PPNS dalam rangka menegakkan peraturan daerah, sekaligus membangun sinergitas antara PPNS selaku penyidik pelanggaran perda dengan Satpol-PP selaku penegak perda maupun peraturan kepala daerah. (bam's)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SEKBER PPNS PEMKAB Pringsewu Diresmikan

Trending Now

Iklan

iklan