Tak Setuju Dengan Sebuah Berita, Setiap Orang Diberi Hak Jawab Dengan Prosedur Yang Disediakan

Iklan

Tak Setuju Dengan Sebuah Berita, Setiap Orang Diberi Hak Jawab Dengan Prosedur Yang Disediakan

Redaksi
Senin, Januari 27, 2020 | 08:02 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-27T01:02:48Z

Bandar Lampung Suaralampung.com. - Pertumbuhan Media Digital (Media Online), begitu pesat, khususnya di Provinsi Lampung dan tersebar di seluruh Kabupaten/Kota. Seiring pertumbuhan media tersebut, bertambah banyak juga awak media/praktisi pers muncul. Dari ini, tak jarang para pemangku kebijakan di birokrasi Pemerintahan khususnya, mulai menunjukkan ketidaksukaannya terhadap media/pers hingga kerap terjadi kekerasan didunia kejurnalistikan.

Disampaikan Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online  Indonesia, Provinsi Lampung, Romzy Hermansyah (Roy), saat acara diskusi "Peran Jurnalis Ditengah Ancaman Kekuasaan Birokrasi Pemerintah" bersama media ini. Minggu, 26 Januari 2020.

Menurutnya, membahas kejurnalistikan tentu merujuk pada UU Pokok Pers dan KEJ-nya, akan sangat panjang di kupas dari era ke era hingga saat ini. Secara garis besarnya sebagaimana hal yang didiskusikan, harus diakui bahwa, kekerasan terhadap jurnalis seringkali terjadi akibat ketidaksukaan atas pemberitaan media dengan alasan yang beragam.

Terlebih perkembangan era saat ini, informasi tidak hanya disuguhkan di media, masyarakat pun kini sudah berani tampil, unjuk menyuguhkan informasi melalui jejaring media sosial, seiring dengan iklim demokrasi.

"Mengenai sebuah berita di media online khususnya, jika tidak setuju dengan konten atau materi pemberitaan, setiap orang diberikan hak untuk membantah atau meluruskannya dengan prosedur yang telah disediakan. Dengan catatan, informasi yang di sajikan oleh media/pers itu, sesuai dengan norma dan kaidah dalam UU Pokok Pers dan KEJ,"ungkapnya.

Berangkat dari ini, Dikatakan Romzy, tidak hanya soal pemberitaan yang menjadi keluhan para pejabat dan pihak yang terkait dalam sebuah pemberitaan di media online. Beberapa keluhan pejabat publik bahkan masyarakat di wilayah Provinsi Lampung pada umumnya,  atas tindak tanduk oknum Jurnalistik, kerap menimbulkan keresahan terlebih lagi bagi seseorang yang memiliki jabatan, hingga tingkat kepala sekolah. Mereka kerap kewalahan menghadapinya.

Perlu disampaikan dalam hal ini bahwa, seorang jurnalis yang mengarah pada keprofesionalan sudah pasti menjunjung tinggi marwah jurnalis sebagaimana amanat UU Pokok Pers Nno.40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan ini, sudah barang tentu pada umumnya jurnalis mengetahui, namun bagaimana pemahaman dalam pelaksanaan tugas profesinya.

Romzy mencontohkan, disuatu lembaga/dinas/badan pemerintah, dihubungi jurnalis atau didatangi jurnalis, untuk konfirmasi mengenai masalah yang mereka (jurnalis) dapat (Data informasi) yang kebetulan saat itu informasinya menjadi "Tranding Topik", pihak bersangkutan (pemangku kewenangan) dari lembaga/dinas/badan pemerintah, sudah barang pasti kebingungan.

Karena khawatir pemberitaan di media akan mengganggu nama lembaga yang di naungi dan tentu berimbas pada reputasi kinerjanya. Tentunya, hal ini yang menjadi kekhawatiran besar yang selama ini terjadi.

"Selaku pihak yang mempunyai wewenang dan bagian dari pejabat publik, sepatutnya hadapi dan jawab semua yang menjadi konfirmasi jurnalis, jangan juga memandang sebelah mata atau pun alergi dengan jurnalis,"ujarnya.

Masih kata Ketua AJO Indonesia Provinsi Lampung, menyoal pemberitaan, secara singkatnya jika merasa keberatan, maka tempuh jalur hak jawab, bila merugikan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Semisal pemberitaan yang dianggap ngawur, maka tempuh jalur hak jawab atau klarifikasikan.

Bagi jurnalis juga harus berimbang dalam menyajikan beritanya, mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak ada unsur kepentingan, bukan didasari ketidak sukaan dan bukan untuk mencari keuntungan.

Sebab seorang jurnalis yang mengarah profesional itu, sudah pasti mempunyai skill atau keahlian yang harus dikuasai dan keterampilan menulis berita (Writing Skills), memahami bidang peliputan, menguasai topik berita yang ditulis (Knowledge) serta mentaati KEJ, etika pemberitaan (Attitude).

"Secara normatifnya, berita yng ditulis dan disajikan itu, sudah melalui proses observasi (liputan ke TKP), wawancara dan riset data, sesuai prinsip penulisan 5W+1H. Sesuai kode etik penulisan berita, seperti asas berimbang, covering both side atau ada data pendukung, praduga tak bersalah,"ungkapnya.

Masih penjelasan Ketua AJO Indonesia Provinsi Lampung, soal kode etik, ini titik point penting. Jurnalis tentu menaati kode etik jurnalistik. Peran jurnalis atau media adalah menginformasikan (To Inform), menghibur (To Entertaint), mendidik (To Educate) dan mengawasi kinerja pemerintah serta perilaku masyarakat (sosial kontrol), agar taat asas dan tertib dalam melaksanakan perannya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan media online.

"Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya,  hal mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan diatur juga pada Pasal 5, UU Pokok Pers,"jelasnya.

Artinya, Romzy menambahkan, soal pemberitaan itu, jurnalis juga memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record dengan kesepakatan (Pasal 7 KEJ).

"Maka kembali lagi, jika memang tidak berkenan dengan hasil peliputan jurnalis, dapat mempergunakan hak jawab, hak koreksi. Hak jawab dan hak koreksi dapat juga dilakukan ke Dewan Pers untuk menentukan ada pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak. Dan sanksinya dilakukan oleh organisasi kejurnalistikan (jika tergabung) atau perusahaan pers itu sendiri,"imbuhnya.(Saripudin/tim Ajo Indonesia).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Setuju Dengan Sebuah Berita, Setiap Orang Diberi Hak Jawab Dengan Prosedur Yang Disediakan

Trending Now

Iklan

iklan