8 Bulan Polemik Perluasan PB21 Kota Metro Distop Masyarakat Akhirnya Warga Kecewa Pada Kuasa Hukum Nya

Iklan

8 Bulan Polemik Perluasan PB21 Kota Metro Distop Masyarakat Akhirnya Warga Kecewa Pada Kuasa Hukum Nya

Redaksi
Jumat, Februari 14, 2020 | 21:25 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-14T14:26:06Z

Suaralampung.com
Kota Metro Lampung - Kekecewaan warga ini terpicu dengan atau setelah diketahuinya seorang kuasa hukum yang ditunjuk oleh warga dalam penanganan kasus pembangunan PB 21 swalayan  di jalan jendral Sudirman kelurahan Yosodadi Metro timur kecamatan Metro Timur Kota Metro Lampung yang distop pembangunannta karena tak mengantungi izin dab telah terbengkalai hingga 8 bulan lamanya itu kini warga tahu dan menelan kekecewaan pada kuasa hukumnya yang diduga telah bernegosiasi dengan pihak lawan untuk dan telah menjual sebidang tanahnya diperbatasan dengan pihak pengusaha swalayan PB21 lawan kasus hukumnya bersama masyarakat sekitar.

Kekecewaan tersebut dikatakan oleh perwakilan warga berbama Khaidir dan masyarakat yang hak nya berbatasan langsung dengan perluasan pembangunan PB 21 swalayan bernama Suhadin pada media ini menyampaikan bahwasanya sangat di sayangkan sebagai LBH Joni Widodo di duga telah menciderai lembaga yang di pimpinnya, setelah beliau menjual sebidang tanah miliknya kepada pihak PB 21 ,sementara pihaknya masih sebagai lembaga yang Syah di percaya  sebagai pemegang kuasa penuh untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak swalayan dan warga yang berbatasan langsung .jelas haidir  pada wartawan selaku  kuasa warga, pada Kamis (13 /2/ 2020) kemarin.

"Urusan untuk warga sekitar saja selama 8 bulan sejak distop menemui jalan buntu kok belakangan diketahui kuasa hukum kita justru telah bernegosiasi sendiri untuk menjual tanahnya pada pemilik swalayan, trus bagaimana dengan warga yang menyerahkan dan mempercayakan permasalahan ini padanya..?,? Benar benar tak habis pikir bisa begini jadinya" ungkap warga kecewa

Oleh sebab itu Khaidir, dirinya sebagai pemegang kuasa warga sejak mereka menolak pembangunan perluasan oleh pihak pengusaha beliau tetap pada prinsipnya bahwa untuk mendirikan bangunan harus mengantongi ijin (IMB)  terlebih dahulu baru mendirikan bangunan  itu aturan yang benar, bukan sebaliknya  yang di lakukan oleh menagemen PB 21 yakni bangun tanpa izin, makanya pemkot Metro dengan resmi menyetop aktifitas pembangunan hingga izin didapatkan oleh pihak swalayan.

Disampaikan Suhadin sebagai perwakilan masyarakat sekitar mengatakan,  kedatangan camat metro timur yang menyambangi warga hari Kamis kemarin selain menjalin silaturahmi beliau sebagai kepala wilayah dikecamatan setempat didampingi kasi pembangunan turun  dan silaturahmi ke rumah kami yang berbatasan langsung guna menyerap keberatan warganya atas perluasan tempat usaha PB 21 swalayan hingga distop oleh pemkot pembangunannya dan selanjutnya hal tersebut akan dikoordinasikan pada walikota agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik lalu pihak pengusaha dapat melanjutkan perluasan tempat usahanya. mengingat dirinya sebagai camat yang bertugas.(Rosy/SKW)


Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 8 Bulan Polemik Perluasan PB21 Kota Metro Distop Masyarakat Akhirnya Warga Kecewa Pada Kuasa Hukum Nya

Trending Now

Iklan

iklan