Suaralampung.com, Bandarlampung-
Lantaran keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad selama tiga tahun penjara. Kini tim Penasihat Hukum Fajrun Najah Ahmad, Nizam Arista meminta kepada majelis Hakim agar membebaskan kliennya dari segala tuntutan JPU.
"Memohon kepada hakim klien kami tidak bersalah dan tidak melanggar tindak pidana hukum sehingga kami meminta agar klien kami dibebaskan," kata Nizam saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di dalam sidang terbuka untuk umum tersebut.
Dia melanjutkan dalam fledoi tersebut dirinya juga meminta kepada hakim agar membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa baik alternatif pertama maupun kedua.
Selain itu dirinya meminta hakim memulihkan hak kliennya dalam kedudukan kemampuan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan sepeeti semula.
"Kami juga memohon hakim agar memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan dan memerintahkan bahwa surat pernyataan dan kwitansi dimusnahkan, serta menyatakan biaya perkara di bebankan kepada negara," kata Nizam. (Red)