Bawaslu Lamsel Nyatakan KPU Lamsel Terbukti Melanggar

Iklan

Bawaslu Lamsel Nyatakan KPU Lamsel Terbukti Melanggar

Redaksi
Selasa, Februari 04, 2020 | 20:43 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-04T13:43:21Z

KALIANDA, suaralampung.com — Ramai jadi perbincangan KPU Lampung Selatan (Lamsel) mengenai Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga melanggar ketentuan yang ada.

Bawaslu Lampung Selatan menyatakan KPU Lamsel terbukti melakukan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan Perekrutan PPK, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dugaan pelanggaran dalam tata cara penyeleksian badan adhoc itu akan diteruskan ke KPU Lampung.

Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Bawaslu Lamsel yang diumumkan pada 3 Februari 2020.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Lamsel, Khairul Anam mengatakan KPU Lamsel terbukti adanya kelalaian pada administrasi dalam tahapan rekrumen PPK. Pertama, penulisan pengumuman rekrutmen PPK tidak ada kejelasan terhadap syarat kelulusan sekolah.

"Pada pengumuman rekrutmen PPK itu ada point yang berbunyi syarat kelulusan sekolah menengah sederajat. Artinya tidak ada kejelasan itu sekolah menengah pertama atau atas," kata dia, melalui sambungan telepon, Selasa (4/2/2020).

Kedua, kata Khairul Anam, adanya temuan terhadap pengumuman hasil seleksi berkas yang mana terdapat 308 orang dinyatakan lulus. Namun, pada pengumuman selanjutnya terhadap seleksi tes CAT berubah menjadi 311 orang.

"Bukan soal adanya penambahan yang lulus. Tapi, yang menjadi dasar adalah nomor pengumuman seleksi berkas. Artinya, bunyinya bukan rivisi penambahan tiga orang itu. Seharusnya, kalau memang ada penambahan tiga orang itu harus ditulis pada dasar di pengumumannya," kata dia.

Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, hasil klarifikasi, dan kajian, bahwa ada benar adanya pelanggaran. Sehingga, Bawaslu Lamsel merekomendasikan kepada KPU Provinsi melalui Bawaslu Provinsi untuk di tindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Bawaslu juga menghimbau agar KPU Lamsel dapat bersikap dan bertindak sesuai 11 item dalam azas penyelenggara pemilu diantaranya profesional dan berkapasitas hukum," kata dia.

Selain itu, kata Hendra, pasca pengumuman tes tertulis CAT KPU akan melaksanakan tes wawancara. Untuk itu, pihaknya meminta KPU harus melihat juga jejak rekam para calon PPK. "Artinya, apakah ada yang terindikasi partai politik atau lainnya harus ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia. (yg/syh)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Lamsel Nyatakan KPU Lamsel Terbukti Melanggar

Trending Now

Iklan

iklan