Bupati Serahkan 2.355 SK Perpanjangan Tenaga Kontrak Non PNSD Tenaga Pendidik dan Kependidikan se Tanggamus

Iklan

Bupati Serahkan 2.355 SK Perpanjangan Tenaga Kontrak Non PNSD Tenaga Pendidik dan Kependidikan se Tanggamus

Redaksi
Jumat, Februari 14, 2020 | 09:48 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-14T02:49:10Z

Tanggamus-Suaralampung,Com
Kota Agung -- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, membagikan secara simbolis 2.335 Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tenaga Kontrak Non PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) Tenaga Pendidik dan Kependidikan se-Kabupaten Tanggamus, di Lapangan Upacara Pemkab Tanggamus, Kamis (13/02/20).

Pada kesempatan itu juga Bupati menyerahkan SK dan Kartu Anggota Relawan Desa Tanggap Bencana (DESTANA) dari 4 Pekon/Kelurahan, yakni Kelurahan Baros, Pasar Madang Kecamatan Kotaagung, Pekon Tugu Papak Kecamatan Semaka dan Pekon Datarajan Kecamatan Ulu Belu.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa pemberian SK merupakan salah satu upaya Pemda Tanggamus dalam memenuhi kekurangan tenaga Pendidik dan Kependidikan di Kabupaten Tanggamus.

"Saya berharap dengan diserahkannya SK Perpanjangan Kontrak tersebut akan menjadi motivasi tersendiri, khususnya untuk seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di Tanggamus, untuk memberikan pelayanan dan pengabdian yang terbaiknya menjalankan tugas secara profesional dan penuh integritas," kata Bupati.

Bupati melanjutkan, upaya lain yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, yakni dengan membuka formasi Penerimaan CPNS tahun 2020. Dengan harapan mendapatkan pegawai untuk memberikan pelayanan diberbagai sektor diantaranya Guru, Bidan Perawat, Penyuluh dan tenaga fungsional lainnya.

"Termasuk Kabupaten Tanggamus, akan mulai tes CPNS pada tanggal 16-23 Februari mendatang," kata Bupati.

Bupati mengungkapkan, bahwa telah ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, melalui Peraturan Mendikbud. Dimana banyak kebijakan fleksibel didalamnya, diantaranya terkait kesejahteraan para tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus honorer, sehingga diharapkan menjadi penyemangat tersendiri bagi dewan guru. 

"Jadi disini dimungkinkan untuk penggunaan dana BOS maksimal 50% untuk insentif bagi tenaga honorer dengan ketentuan persyaratannya telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan sudah masuk dalam data Dapodik per 31 Desember 2019," ungkap Bupati.

Bupati berharap agar kebijakan tersebut akan memberikan dampak peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tanggamus.

Lebih lanjut, terkait dengan penyerahan SK dan Kartu Anggota Relawan Destana (Desa Tanggap Bencana) di Kabupaten Tanggamus. Bupati berharap kedepan melalui Dinas BPBD akan dapat mengembangkan kembali Desa/Pekon yang layak menjadi  Destana.

"Karena ini sangat penting sekali. Tidak mungkin akan mengandalkan jajaran Pemerintah Kabupaten saat bencana baru datang. Tetapi bagaimana upaya kita menjadikan desa tersebut memiliki kemampuan sendiri untuk dapat melakukan upaya-upaya menurunkan resiko dari bencana yang di alami," pungkas Bupati.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Aswien Dasmi, dalam laporannya menyampaikan SK tenaga kontrak Non-PNSD yang diserahkan terdiri dari, guru TK 8 orang, Guru SD 1.128 Orang, Guru SMP 337 orang, tenaga teknis TK 4 orang, tenaga teknis satuan pendidikan SD 608 orang, tenaga teknis satuan pendidikan SMP 134 orang, tenaga teknis kantor disdik 116 orang, dengan jumlah keseluruhan 2.335 orang.

Turut hadir dalam kesempatan terbut, Wakil Bupati Hi. AM Syafi'i, Asisten I Faturahman, Asisten III Jonsen Vanissa, Staf Ahli Bupati Firman Rani, Kepala Dinas Pendidikan Aswien Dasmi serta jajarannya, Kepala BKPSDM Aan Derajat, Kalak BPBD Ediyan M. Thoha, Sekretaris Kominfo Derius Putrawan, serta KSPLP dan Ketua K3S se Kabupaten Tanggamus. (Saripudin/kurdianto/apriadi/AZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Serahkan 2.355 SK Perpanjangan Tenaga Kontrak Non PNSD Tenaga Pendidik dan Kependidikan se Tanggamus

Trending Now

Iklan

iklan