Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Lantik 30 Pj Kepala Kampung

Iklan

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Lantik 30 Pj Kepala Kampung

Redaksi
Rabu, Februari 12, 2020 | 17:25 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-12T10:25:39Z


Suaralampung.Com
Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan melantik 30 pj kepala kampung di masing masing wilayah kab waykanan, acara pelantikan di laksnakan di 
GSG way kanan Rabu (12 februari 2020).

Bupati way kanan Raden Adipati Surya.  sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.

Bapak, ibu, saudara-saudara yang saya hormati, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya mengucapkan Selamat Kepada Saudara-saudara yang dilantik menjadi Penjabat Kepala Kampung pada hari ini. Mudah-mudahan Saudara-saudara menjadi penjabat kepala kampung akan menjadi berkah bagi masyarakat di Kampung yang saudara-saudara pimpin. 

Pengangkatan Saudara-saudara menjadi penjabat kepala kampung merupakan suatu amanah dari pimpinan,  karena dianggap mampu untuk mengemban tugas. Oleh karena itu hendaknya Saudara-saudara dapat menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas Saudara, yaitu: 

Menyelenggarakan Pemerintahan kampung sampai dengan terpilihnya kepala kampung hasil pemilihan,
Mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala kampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan hak dan kewajiban yang diberikan kepada yang bersangkutan sebagai pejabat kepala kampung 
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Dengan demikian, Undang-undang tersebut telah menjamin bagi kampung untuk dapat berkembang dan mengembangkan otonomi kampung.

Muara dari semua itu adalah agar pemerintahan kampung mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, memperkuat kedudukan Pemerintah Kampung sehingga mampu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu menjalankan administrasi kampung dengan baik dan efektif.

Beberapa tahun terakhir pemerintah  menggelontorkan dana milyaran kesetiap desa/kampung yang dikenal dengan sebutan ADD/ADK untuk dikelolala kepala desa/kepala kampung, disertai dengan aturan sebagai landasan untuk menjalankan anggaran besar itu. Saat ini tengah menjadi sorotan berbagai kalangan baik itu dari masyarakat, penggiat anti korupsi, aparat penegak dan pihak-pihak lainnya termasuk dari pemerintah daerah.

Tidak sedikit kepala desa/kepala kampung bermasalah bahkan terjerat oleh hukum akibat kecerobohan ataupun kepala kampung kurang memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan ADD/ADK, anggaran dilaksanakan secara mark-up bahkan piktif. 

Perlu saudara-saudara ketahui tujuan penyaluran dana besar bagi pemerintahan desa/kampung dimaksudkan sebagai langkah dan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. 

Saya tekankan kepada saudara-saudara Dana ADD/ADK bukan untuk memperkaya diri atau dinikmati sekelompok orang. Apabila saudara-saudara tidak mengindahkan dalam mengelola ADD/ADK yang benar maka bersiap-siaplah Saudara-saudara akan berurusan dengan aparat penegak hukum. 

Saudara-saudara yang saya hormati,
Dalam kesempatan ini saya memberi penekanan untuk menjadi perhatian Saudara-saudara sebagai Penjabat Kepala Kampung sebagai berikut: 

Pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, sebagai unsur Pemerintahan Kampung, Kepala Kampung dan BPK merupakan mitra, untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung.

Ketiga, Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar  sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Keempat, agar kiranya Saudara menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di Kampung baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat kampung secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian kampung baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan mewujudkan Visi yaitu Way Kanan dan Maju Berdaya Saing 2021.

Wartawan : Tayib.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Lantik 30 Pj Kepala Kampung

Trending Now

Iklan

iklan