Suaralampung.com - LampungTimur Sekampung Udik -. Pelaku tindak pidana kriminal Perjudian jenis kartu Remi (Leng) berhasil di tangkap Team Tekab 308 Polsek Sekampung Udik. Tempat kejadian perkara (TKP) Desa Brawijaya kecamatan Sekampung udik Kabupaten Lampung Timur Sabtu dinihari 15/02/2020.
Penangkapan telah sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, dasar No: LP/A-16/II/2020/PLD LPG/RESLAMTIM/Sek SKP Udik Tanggal 15 Februari 2020.
AKBP Wawan Setiawan S.ik. melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Mirga Nurjuanda S.Sos.MM mengatakan, " Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 01.00wib, telah terjadi penangkapan oleh Team Tekab 308 Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur dasar penangkapan atas informasi dari masyarakat bahwa telah berlangsung perjudian dengan menggunakan kartu Remi dikediaman salah satu warga bernama panut tepatnya didesa Brawijaya." Ujarnya
Atas informasi tersebut Team tekab 308 Polsek Sekampung Udik yang di pimpin Kanitreskrim Aiptu Hermanto SH. Dengan anggotanya Bripka Paulus, Bripka Nopi Sudibyo dan Brigpol Remi langsung menuju lokasi perjudian melakukan penggerebekan, dari TKP Aiptu Hermanto beserta anggota berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku dan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat perjudian jenis kartu remi tersebut, setelah berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti ke empatnya digelandang ke Mapolsek Sekampung Udik.
Kapolsek sekampung udik Iptu Mirga Nurjuanda S.Sos.MM Menambahkan " yang diduga pelaku empat orang tersebut Atas nama Suryani (47), Wayan Suyanto (44),Sumanto (45) dan Katrin (54), ke empat pelaku tersebut adalah Warga Desa Brawijaya.
untuk barang bukti; 6 (enam) set kartu remi, uang tunai sebesar Rp.950.000.00( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1(satu) lembar tikar warna coklat dan 1 (satu) lembar karpet warna coklat, " pungkasnya.
Berita suaralampung.com
(Raja)