Korlantas Bersama Jasa Raharja Berikan Edukasi Terkait Penanganan Korban Lakalantas

Iklan

Korlantas Bersama Jasa Raharja Berikan Edukasi Terkait Penanganan Korban Lakalantas

Redaksi
Sabtu, Februari 29, 2020 | 17:28 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-29T10:28:30Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat akan penanganan korban laka lantas kepada masyarakat di jalur rawan. Korps Lalulintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) bersama Jasa Raharja, Kememterian Kesehatan, dan Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi terkait penanganan korban lakalantas di wilayah Lampung, pada Sabtu (29/2)

"Kami bekerjasama dengan Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan dalam acara ini bagaimana cara penanganan korban lakalantas kepada komunitas masyarakat di jalur rawan," kata Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Pol Kushariyanto di Bandarlampung.

Kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan penanganan korban laka lantas. Salah satu upaya untuk menurunkan tingkat fatalitas korban laka lantas dan tercapainya kecepatan informasi kejadian kecelakaan sehingga memudahkan bagi pihak terkait untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

Kepala Divisi pelayanan Jasa Raharja (Kadiv) Pelayanan Jasa Raharja, Bambang Panular mengatakan kegiatan yang dilaksanakan bersama Korlantas Polri bertujuan untuk terciptanya sinergitas antara para pihak dalam penanganan korban kecelakaan lalulintas serta penyelesaian santunan secara terpadu.

Dia melanjutkan Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan amanah UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Dalam hal ini juga berupaya melakukan pencegahan kecelakaan sehingga harus mengambil peran aktif dalam kegiatan yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan,"
Kadiv Pelayanan Jasa Raharja. Dia juga menambahkan dalam menjalankan tugasnya, Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian (aplikasi IRSMS), rumah sakit, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri Dukcapil.

Menurutnya sinergi antar instansi bertujuan untuk memudahkan masyarakat korban kecelakaan memperoleh haknya. Diharapkan semua pihak dapat bersinergi dalam memberikan pertolongan kepada korban termasuk masyarakat sekitar lokasi kejadian dapat turut membantu.

"Dengan adanya pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya yang berlokasi di wilayah-wilayah sering terjadi kecelakaan untuk dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam menolong korban serta mengetahui hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam upaya mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan hal ini sejalan dengan Inpres No 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan," kata dia.

Dia melanjutkan tidak bisa di pungkiri bahwa bahwa kejadian kecelakaan korban MD periode tahun 2019 sudah mencapai sebanyak 5.600 orang. Bahkan jika dirinci, hampir dalam waktu satu jam bis imencapai empat nyawa yang melayang.

"Dengan itu kita bekerja sama dengan seluruh stakeholder agar memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana menolong korban kecelakaan agar tidak terjadi kecelakaan secara fatal," kata dia.

Dia menambahkan jalur rawan sendiri di Lampung ada di beberapa jalur tol Lampung. Menurutnya banyak konsekuensi karena jalur tol merupakan bebas hambatan dan mulus sehingga memacu pengguna sarana jalur tol tidak terkendali dan membawa dampak yang lebih fatal.

"Ini menjadikan PR kita semua bukan hanya aparat tapi semuanya masrarakat agar memahami cara tertib berlalulintas di jalur tol. Selain itu ada rambu-rambu juga yang harus kita pahami bersama," kata dia. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korlantas Bersama Jasa Raharja Berikan Edukasi Terkait Penanganan Korban Lakalantas

Trending Now

Iklan

iklan