Lampung Timur Makmur, Ismail Jafar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Iklan

Lampung Timur Makmur, Ismail Jafar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Redaksi
Minggu, Februari 23, 2020 | 21:05 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-23T14:05:18Z

Suaralampung.com-Lampung Timur-Dalam sambutan pembukaan agenda Sosialisasi Perda Lampung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung yang bertempat di Way Bungur,Lamtim, Ahad (23/2), Ismail Ja'far, Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Timur menjelaskan perihal pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan terlebih pada perlindungan anak.

"Kami dari Dapil Lampung Timur, tentu sangat berkepentingan agar Lampung Timur menjadi makmur. Salah satu ukurannya adalah tingkat kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat yang tertuang dalam perda makin meningkat," jelas Ismail.

"Oleh karena itu, dengan makin meningkat kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban masyarakat yang diatur dalam peraturan daerah maka berdampak kepada partisipasi masyarakat yang juga makin bertambah," jelasnya lagi.

Aleg Fraksi PKS ini juga mengutarakan tentang proses pembentukan Perda yang begitu panjang.

"Karena Perda merupakan kesepakatan antara Eksekutif dengan Legislatif atau DPRD, maka sangat sayang jika tidak tersosialisasikan secara baik kepada masyarakat," ungkap Ismail.

Hadir pada Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, seratusan warga masyarakat dari Way Bungur dan Purbolinggo, Lampung Timur.

Sabiqul Iman, salah satu narasumber menyatakan bahwa 2030 Indonesia akan mengalami puncak bonus demografi, dimana pada tahun tersebut pengelolaan berbagai sektor strategis baik privat maupun publik akan dikelola oleh kita yang berusia produktif.

"Oleh karena itu sangat penting rasanya anak-anak kita sebagai cikal-bakal pengisi pos-pos di berbagai sektor strategis dipersiapkan secara baik, sekaligus melindungi mereka dari pengaruh-pengaruh yang akan menghambat tumbuh kembang mereka 5, 10 atau bahkan 20 tahun yang akan datang," kata Sabiq.

Selain itu, diapun mengungkapkan tentang subtansi Perda Nomor 13 Tahun 2017, yang berkenaan dengan hak dan kewajiban.

"Hak anak yang tertuang dalam perda tersebut diantaranya adalah mendapatkan nama sebagai identitas, mengetahui orang tua mereka, selain itu anak berhak untuk beribadah menurut agamanya dalam bimbingan orang tua, memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakatnya, menyatakan dan di dengar pendapatnya," ungkap dia.(rl)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lampung Timur Makmur, Ismail Jafar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Trending Now

Iklan

iklan