Merasa Tak Menerima SPDP dan Perpanjangan Penahanan, Tersangka Ajukan Gugat Praperadilan

Iklan

Merasa Tak Menerima SPDP dan Perpanjangan Penahanan, Tersangka Ajukan Gugat Praperadilan

Redaksi
Minggu, Februari 09, 2020 | 22:24 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-09T15:24:33Z

suaralampung.com
Serang Banten - Tersangka A, mengajukan Gugat Praperadilan di  Pengadilan Negeri Serang Kelas IA, Kamis (6/2/2010) beralamat di Jalan Raya Serang Pandegelang, KM 6 Kota Serang-Provinsi Banten. Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya David Sihombing dengan register perkara Praperadilan Nomor: 03, tertanggal 06 Februari 2020.Pasalnya Tersangka diduga tidak pernah menerima bentuk SPDP Perpanjangan Penahanan.

David Sihombing mengatakan, pengajuan gugatan juga dilatarbelakangi keterangan tersangka tidak dituliskan dalam BAP, dan pengajuan bukti tidak diterima dalam berkas perkara oleh Termohon Polda Banten.

"Saya baru kali ini mengetahui keterangan Tersangka dalam BAP dilarang dimasukkan, semua kami rekam, nanti akan kami putar di persidangan sebagai bukti adanya pelanggaran dalam penyidikan," ujar David Sihombing ke suaralampung.com, Jumat (7/2/2020)

Kuasa hukum tersangka memastikan hak Kliennya sudah rentan tergerus, karena dia menganggap pemeriksaan tersangka ada pelarangan pendampingan untuk tandatangan BAP tanggal 29 Januari 2019 dan pelarangan BAP dibaca oleh tersangka dan kuasa hukum.

"Saya berfikir pada saat adanya penolakan keterangan dan penolakan alat bukti dari tersangka, sudah tidak jadi tandantangan BAP, saya sudah meninggalkan Klien saya menuju tahanan, namun pengakuan klien saya setelahnya dia merasa ditekan saat mau tandatangan, ini kan bahaya, sekarang bukan Zaman penjajahan, ini Zaman kemerdekaan, Kami menduka adanya pelanggaran pasal 14 ayat (1) peraturan kapolri nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana: SPDP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor, Korban, dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan," jelasnya

Dalam gugatannya, Penggugat meminta Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/30/XII/Res.52/2019/Ditreskrimsus tertanggal 16 Desember 2019 terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana atas sesuai Laporan Polisi dengan nomor: LP/417/XII/ Res.5.2/2019/Banten/SPKT I tertanggal 16 Desember 2019 dalam Pasal 53 huruf b dan d dan atau pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Juga dalam permintaan kepada hakim agar menyatakan Penetapan Tersangka A yang dilakukan oleh Termohon pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/30/XII/Res.52/2019/ Ditreskrimsus tertanggal 16 Desember 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta agar Penahanan Tersangka  A dalam Surat Perintah Penahanan dengan Nomor:SP. Han/22/XII/ Res.52/2019/Ditreskrimsus tertanggal 16 Desember 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
      
"Kami memohon agar hakim menyatakan segala keputusan atau penetapan upaya paksa atas Tersangka A yang dilakukan oleh Termohon  tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang berakibat pada tidak sahnya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka A, dan agar memerintahkan untuk menghentikan Penyidikan Perkara serta agar Termohon mengeluarkan Tersangka A dari Tahanan Demi Hukum" tutup David.(Edy)


Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merasa Tak Menerima SPDP dan Perpanjangan Penahanan, Tersangka Ajukan Gugat Praperadilan

Trending Now

Iklan

iklan