Suaralampung.Com
Pringsewu - Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo kabupaten pringsewu menggelar Penyuluhan kegiatan redistribusi tanah dilaksanakan di aula kantor pekon desa siliwangi pada Rabu (12/02/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala pekon siliwangi, Badan pertanahan dari pringsewu/BPN, kapolsek sukoharjo ,tokoh adat,agama ibu pkk dan masarakat desa siliwangi.
Dalam sambutanya kepala pekon siliwangi, Maryono jelaskan bahwa kegiatan redistribusi tanah tahun (2020) ini mencapai 205 bidang dan untuk persaratan tanah ter sebut harus tanah sendiri,jelas asal usulnya, ada sipat jual beli,dan kalaupun itu waris harus ada surat warisnya. Dan kalaupun itu hibah harus dibinkan surat hibahnya, jangan sampai terjadi tumpang tindih yang nantinya jadi permasalahan ucap Maryono dalam sambutanya.
"Dari Badan pertanahan kabupaten pringsewu/bpn Agus menyampaikan dalam penetapan tanda batas harus dengan persetujuan tetangga batas tanahnya masing masing, agar tidak terjadi perselisihan antara batas tersebut. Dan untuk tanda batas setidanya harus ada tanda guna mempercepat proses pengukuran nantinya,adapun untuk persaratan surat menyurat antara lain KTP, KK, PBB . untuk surat hibah, waris itu harusdi verivikasikan terlebih dahulu ucap Agus dalam penyampayanya.
Warta : Cecep