Suaralampung.com-Jati Agung, Perihal Permasalahan Internal Desa, guna kelengkapan Adminitrasi pada Aparatur Pemerintahan Desa Dari Tingkat kadus Sampai ke tingkat Kasi Pemeritahan, seperti hal nya yang terjadi di Desa Gedung Agung, penguduran diri yang di lakukan 5 Aparat Dusun, yang di Panggil camat Jati Agung Di Pertanyakan Aswanto Selaku Kepala Desa (25/02/2020).
Dari Keterangan Aswanto Kades Gedung Agung saat di temui awak media mengatakan, saya membenarkan ada nya pengunduran diri Aparatur Pemeritahan Desa Di Tingkat Dusun di antara nya.
Edi Waluyo dari Dusun I
Saripudin dari Dusun II
Sutono dari Dusun III
Samsuri dari Dusun V
dan Nunung Widiastuti dari Kasi Pelayanan Masyarakat. yang ke lima Aparat ini mengudurkan diri kerena tidak punya kelengkapan Adminitrasi seperti Tanda Tamat Belajar ( STTB) dari penguduran diri Aparatur Desa, kami mengabil langkah sampai pada Rekom yang di ajukan kepada pihak Kecamatan Jati Agung, terang nya.
Dilanjutkan Oleh Aswanto, dari peroses Rekom tersebut, pihak kecamatan memanggil ke lima Aparatur Desa Yang Mengudurkan diri, dalam hal ini yang kami tanyakan lewat media, kewenangan dan hak Progratif Kepala Desa terkait pembarhetian dan mengudurkan diri serta pengangkatan Aparatur Desa, hal tersebut kewenangan siapa, Tanya nya.
Pada saat awak media mengkompirmasi perihal tersebut Kepada Camat Jati Agung Jhoni Irzal.S.Sos. menegaskan, Kewenangan itu hak Kepala Desa. kami dalam hal ini dari pihak kecamatan memanggil Aparatur Desa Gedung Agung yang menudurkan diri itu menindaklanjuti Rekom Dari Desa Gedung Agung, sesuai dengan persedur yang kami lakukan, dan kami pun dari pihak kecamatan perlu mengetuhi, baik itu yang mengudurkan diri mau pun Pejabat Pengganti terkait hal tersebut, kata nya.
Lanjutnya, pihak kecamatan pun tidak serta merta mengeluarkan Rekom tapa ada nya kejelasan dari pejabat penggat yang baru, mengingat Adminitrasi harus ada kelengkapaan, dan pejabat yang baru harus ada pertanggung jawaban ke depan karena ini salah satu kepanjangan tangan kecamatan ke Desa sampai ke tingkat Dusun, upaya kami apa bila ada usulan, atau Rekom dari Desa kewajiban kami dari pihak kecamatan menindak lanjuti apa bentuk kebutuhan Desa dan masyarakat, Ucap nya.
Awak media pun berkesempatan dialog dengan 4 Aparatur Desa Gedung Agung yang mengudurkan diri, pada saat di tanya perihal penguduran dirinya, Sutono mengatakan, kami mengudurkan diri ini dengan kesadaran sendiri. mengingat kami tidak punya persyaratan yang sudah di tentu kan pemerintah," Kata mereka.
Wartawan:Asep.