Suaralampung.com - Jati Agung -. Pengadilan Negeri (PN) Kalianda didampingi Personil Polres Lampung Selatan (Lam Sel ) dan Personil Polsek Jati agung, Gelar Pembacaan Sita Eksekusi Lahan sengketa seluas 435 Hektar, Antara PTPN VII Dengan Warga Kulon Rowo, di Dusun VI pasar Margo Rukun Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung Lampung Sekatan Kamis 13/02/2020.
Dalam pelaksaan Pembacaan Sita Eksekusi dengan No: 26/Pdt.P.Eks/2018/PN kalianda Yang Di bacakan Djamaludin, hadir dalam pembacaan di antara nya. Kompol Yuspita Ujang Kabag Ops Polres Lampung Selatan, Iptu Anwar Mayer Siregar.SH. Kapolsek Jati Agung, Iptu Feriyantoni Kasad Sabhara Polres Lampung Selatan, jajaran Peronil Polres Lam Sel, dan Personil Polsek Jati Agung, beberapa setap PTPN VII, Didik Suhardi Kepala Desa Sidodadi Asri, dan di ikuti Aparatur Pemeritahan Desa dan warga masyarakat Dusun VI margo Rukun.
Pada Kesempatan nya, Hermansyah.SH.MH. Selaku Panitra PN Kalianda Mengatakan, pada pelaksanaan Pembacaan Sita hari ini berjalan aman damai sesuai yang di harapkan bersama, dan perlu kita ketahui bersama bahwa warga yang hadir pun mencapai 50 persen, dan warga masyarakat pada saat ini sudah mengerti apa yang di maksud dengan Sita. kata nya.
Di lanjutkan oleh nya, pada perjalan nya setelah di bacakan tadi, kami selaku PN menitipkan barang sitaan ini kepada warga masyarakat, dan masyarakat pun kami berikan kebebasan untuk menggarap nya, dengan beberapa persyaratan salah satu nya tanah tersebut jangan sampai di pindah tangankan atau di jual kepada pihak lain,adapun ada permasalahan di lapangan kami selaku PN siap menunggu laporan dari warga masyarakat. lanjut nya.
Di tempat yang sama, Iptu Anwar Mayer Siregar.SH. kapolsek mengatakan, dari pembacaan putusan Sita Eksekusi ini, kami beserta jajaran personil Polsek Jati Agung, akan selalu memantau dan memberikan rasa aman, dan yaman, kepada warga masyarakat Desa Sidodadi Asri, agar selalu dalam situasi kondusif warga nya dalam beraktipitas, ucap nya.
Masih di tempat yang sama, Didik Suhardi Kepala Desa Sidodadi Asri Mengatakan, pada kesempatan ini saya mengucapakan terima kasih kepada Bapak Camat Jati agung, Kepada Bapak Plt Bupati Nanang Ermanto, Kepada Kapolsek Jati Agung, Kepada Kapolres Lampung Selatan. kepada Bapak Danramil Tanjung Bintang, yang selama ini selalu memberi Sepot kepada Kamai, Ungkap nya.
Didik Suhardi Pun menambahkan, dan saya pun mewakili warga masyarakat Dusun VI marga Rukun Desa Sidodadi Asri sangat menghargai Hukum, dan apapun keputusan yang di bacakan tadi, kami selaku warga tetap menjaga salah satu hasil keputusan, dan kami pun tetap berusaha menjaga situasi kondusif," Pungkas nya.
Berita suaralampung.com
(Asep)