PN Kalianda Gelar Pembacaan Sita Eksekusi Di Desa Sidodadi Asri Berlangsung Kondusif

Iklan

PN Kalianda Gelar Pembacaan Sita Eksekusi Di Desa Sidodadi Asri Berlangsung Kondusif

Redaksi
Kamis, Februari 13, 2020 | 17:04 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-13T10:04:22Z

Suaralampung.com - Jati Agung -. Pengadilan Negeri (PN) Kalianda didampingi  Personil Polres  Lampung  Selatan (Lam Sel ) dan Personil  Polsek  Jati  agung,   Gelar  Pembacaan  Sita  Eksekusi  Lahan sengketa seluas 435 Hektar, Antara  PTPN VII  Dengan  Warga Kulon Rowo,  di Dusun VI  pasar  Margo  Rukun  Desa  Sidodadi Asri  Kecamatan Jati Agung Lampung Sekatan Kamis 13/02/2020.

Dalam pelaksaan Pembacaan  Sita Eksekusi dengan No: 26/Pdt.P.Eks/2018/PN  kalianda Yang Di bacakan  Djamaludin,  hadir dalam pembacaan   di antara nya.   Kompol Yuspita Ujang Kabag Ops Polres Lampung Selatan,  Iptu Anwar Mayer Siregar.SH. Kapolsek Jati Agung,  Iptu Feriyantoni Kasad Sabhara Polres Lampung Selatan,   jajaran Peronil Polres Lam Sel, dan Personil Polsek Jati Agung,    beberapa setap PTPN VII,    Didik  Suhardi  Kepala  Desa  Sidodadi  Asri,     dan  di  ikuti Aparatur Pemeritahan Desa dan warga  masyarakat Dusun VI margo Rukun. 

Pada Kesempatan nya,  Hermansyah.SH.MH.  Selaku Panitra PN Kalianda Mengatakan, pada pelaksanaan Pembacaan  Sita  hari ini   berjalan  aman damai  sesuai  yang  di harapkan bersama,  dan  perlu  kita  ketahui  bersama  bahwa  warga  yang  hadir  pun  mencapai  50 persen,  dan  warga masyarakat  pada  saat  ini  sudah  mengerti apa  yang  di maksud  dengan  Sita. kata nya.

Di lanjutkan oleh nya,   pada  perjalan nya  setelah di bacakan  tadi,  kami  selaku PN menitipkan barang  sitaan  ini  kepada warga  masyarakat,  dan  masyarakat  pun kami berikan kebebasan untuk menggarap nya,  dengan beberapa persyaratan  salah satu  nya  tanah  tersebut  jangan  sampai  di  pindah  tangankan  atau  di  jual kepada  pihak lain,adapun ada permasalahan  di lapangan kami  selaku PN siap  menunggu laporan dari warga masyarakat. lanjut nya.

Di  tempat  yang  sama,  Iptu  Anwar  Mayer Siregar.SH. kapolsek mengatakan,   dari  pembacaan  putusan   Sita  Eksekusi ini, kami  beserta  jajaran  personil  Polsek  Jati  Agung,  akan  selalu  memantau  dan  memberikan  rasa aman,  dan  yaman,  kepada  warga  masyarakat  Desa  Sidodadi  Asri, agar  selalu   dalam   situasi  kondusif  warga  nya  dalam  beraktipitas, ucap nya. 

Masih  di tempat  yang  sama,  Didik  Suhardi Kepala  Desa  Sidodadi  Asri  Mengatakan, pada kesempatan ini saya mengucapakan terima kasih kepada Bapak Camat Jati agung, Kepada Bapak Plt Bupati Nanang Ermanto, Kepada Kapolsek Jati Agung,  Kepada Kapolres Lampung Selatan. kepada Bapak Danramil Tanjung Bintang,  yang selama ini selalu memberi Sepot kepada Kamai, Ungkap nya. 

Didik Suhardi Pun menambahkan,  dan  saya  pun  mewakili   warga  masyarakat  Dusun VI marga  Rukun  Desa  Sidodadi  Asri  sangat menghargai Hukum, dan apapun  keputusan yang  di  bacakan  tadi,  kami  selaku  warga tetap  menjaga  salah  satu hasil  keputusan,  dan  kami  pun  tetap berusaha   menjaga  situasi  kondusif," Pungkas nya.

(Asep)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PN Kalianda Gelar Pembacaan Sita Eksekusi Di Desa Sidodadi Asri Berlangsung Kondusif

Trending Now

Iklan

iklan