POLEMIK PB 21: Maen Mata Dengan Lurah dan Khianati Kliennya, Warga Selikur Metro Timur Cabut Kuasa Dari Pengacaranya

Iklan

POLEMIK PB 21: Maen Mata Dengan Lurah dan Khianati Kliennya, Warga Selikur Metro Timur Cabut Kuasa Dari Pengacaranya

Redaksi
Sabtu, Februari 22, 2020 | 08:27 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-22T01:27:21Z

Suaralampung.com
Kota Metro Lampung - Merasa kecewa  di khianati oleh kuasa hukumnya yang maen mata dengan Lurah setempat, juga pihak pengusaha, warga kelurahan Yosodadi kecamatan Metro Timur Kota Metro beberapa waktu lalu mencabut, alias lakukan pembatalan terhadap seorang pengacara yang merupakan bagian dari warga sekitar dimana sebelumnya sempat dipercaya oleh masyarakat untuk mengurus atau menguasakan prihal polemik pembangunan perluasan swalayan PB 21 yang di stop warga akibat membagun  tanpa IMB dan telah kelabui warga.

Menurut perwakilan warga kelurahan Yosodadi, Khaidir Bin Bahusin mengatakan, awalnya  beberapa masyarakat sepakat pada Joni Widodo sebagai kuasa hukum kami pada pelemik PB 21 swalayan dalam hal dan untuk  penyelesaian  polemik akibat ketersingungan warga yang pada pihak management perusahaan lalu berujung dengan  pemberhentian aktifitas pembangunan perluasan areal usaha dagang, karena warga tahu jika pihak swalayan tak berizin juga tak beretika pada masyarakat sekitar.

Ada tiga dasar yang menyebabkan warga mencabut kuasanya pada kantor advokasi FIRMA HUKUM JUSTICE WARRIOR beralamat di jalan  Mujair No 74 A kelurahan Yosodadi kecamatan Metro Timur kota Metro provinsi Lampung dengan alasan yang sangat mendasar sebagai berikut :
1. Sebagai penerima kuasa Joni Widodo tidak profesional
2. Sebagai penerima kuasa Joni Widodo mementingkan urusan pribadi dari pada kepentingan pemohon kuasa (warga)
3. Sebagai penerima kuasa telah mengecewakan warga sebagai kliennya

Mulai terkuaknya perihal ini setelah Warga yang merasa di bidohi oleh seorang kuasa hukum setelah tahu jika Joni Widodo secara diam diam menjual tanahnya yang juga bersebelahan dengan eks pembangunan PB 21 yang di hentikan warga karena tak kantongi IMB lebih jauh betapa terkejutnya warga setelah menemukan berkas berita acara penyelesaian konflik antara warga dan pihak perusahan swalayan namun camat Metro timur tak bersedia mengesahkan sebelum tahu persis jika warga telah islah dan dipenuhi hak haknya oleh PB 21 dan ternyata sangat benar adanya surat tersebut dibuat tanpa melibatkan warga seolah olah main mata antara Lurah Yosodadi Fitri Minarni, Joni Widodo,dam puhak pengusaha saja.

Salah satu warga berbatasan lansung dan yang sangat besar berdampak dari pembangunan perluasan tempat usaha swalayan PB 21, Suhadin Bin Markin pada wartawan dengan rasa kecamuk didirinya dan menahan emosi menyampaikan jika dirinya dan beberapa warga telah dibodohi dan dipermainkan Fitri sebagai lurah dan Joni sebagai pihak yang di percaya, tapi hasilnya sangat sangat mengecewakan dan menyakiti hati kami ungkapnya"

"Siapapun orang nya jika dibuat begini oleh orang yang kami percayakan pasti hal sama yakni kekecewaan yang ada, sebagai kuasa hukum kami Joni widodo diduga telah melanggar kode etik institusinya sebagai pengacara karena mementingkan dirinya sendiri dengan membuat berita acara penyelesaian konflik kami dan pihak swalayan yang kami anggap etok etok diantara mereka Joni dan Fitri  sebagai lurah tapi apa ..?? dalam hal ini kami tak tahu ... !! kok permasalahan ini di atas kertas sudah selesai.. mengapa kuasa hukum memutuskan sesuatu bermain dibelakang kami tak diberi tahu.. ini ada apa ..sandiwara apa ..??  hanya dengan lurah saja, tapi menang Tuhan itu tak tidur terbukti camat tak mau membubuhi tanda tangan penyelesaian konflik ini yang memang faktanya pihak pengusaha masih belum.bisa menunjukkan etiket baik nya pada warga dan musyawarah langsung guna membahas prihal ini tapi PB 21 selalu bayar orang untuk mediasi dan selalu tak ada hasil." Ujar Suhadin

Lebih lanjut di sampaikannya dan jika  ini sebuah pernyataan pada pihak pengusaha PB swalayan." Sebenarnya masalah ini sangat sederhana yakni terkait izin prinsip dan kita orang Indonesia prinsip inilah yang di utamakan artinya Etika, ini masalah sederhana jelas Suhadin, meskipun hak saya direnggut oleh pihak PB seperti tak punya tetangga karena terkepung bangunan juga tak memiliki matahari pagi seperti makhluk Tuhan lainnya tapi jika pemilik ini bisa bersikap baik dari awal  dan tidak selalu menggunakan tangan orang lain mungkin tak seperti ini kisahnya, sebab untuk saya pribadi ini kali kedunya PB menutup tempat tinggal saya karena bagian belakang itu sudah adu tembok dengan swalayan dan kini bagian samping kediaman saya, ciba bayangkan jika hal ini terjadi dengan si pemilik PB 21 ini mungkinkah dia memberi izin."jelasnya

Diakhir pesannya Suhadin berucap "ini sederhaba dan ini pribadi jika saya ketemu langsung dengan yang menutup tempat tinggal dan kehidupan saya ini pasti tak begini sederhana saja datang lah yang punya PB kita ngobrol ngopi bareng kenapa harus pakai berbagai pihak bukankah ini masalah kita, apa yang bisa diselesaikan jika dari hati ke hati."tutupnya (Rosy/Sarkawi)




Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • POLEMIK PB 21: Maen Mata Dengan Lurah dan Khianati Kliennya, Warga Selikur Metro Timur Cabut Kuasa Dari Pengacaranya

Trending Now

Iklan

iklan