Polsek Sumberejo Amankan Sebelas Botol Miras dan Tuak

Iklan

Polsek Sumberejo Amankan Sebelas Botol Miras dan Tuak

Redaksi
Kamis, Februari 20, 2020 | 18:03 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-20T11:03:22Z

Suaralampung. Com
TANGGAMUS - Polsek Sumberejo Polres Tanggamus mengamankan 11 botol minuman keras dan 25 liter minuman tradisional memabukan (tuak) di salah satu warung di Pekon Argomulyo Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.

Minuman keras tersebut diamankan dalam rangkaian razia Operasi Cempaka Krakatau 2020 Polsek Sumberejo yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Try Junaidi bersama 3 personelnya, Kamis (20/2/20).

Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto mengungkapkan, minuman keras diamankan dari SU (40) seorang pedagang minuman beralkohol di Pekon Argomulyo, Sumberejo, Tanggamus.

"Miras tersebut terdiri dari 4 botol besar Miras merk Sampurna, 4 botol kecil Miras merk Sampurna, 3 botol besar minuman jenis Anggur merah dan 25 liter minuman tradisional jenis tuak," kata AKP Takarinto.

Lanjutnya, barang Miras saat ini diamankan di Polsek Sumberejo guna proses pemusnahan barang bukti di Polres Tanggamus.

"Barang bukti sementara diamankan di Polsek Sumberejo, terhadap penjual telah dilakukan pembinaan agar tidak lagi menjual Miras," pungkasnya. 

Suaralampung, Com
(Kurdianto/saripudin/Apriadi/Az)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Sumberejo Amankan Sebelas Botol Miras dan Tuak

Trending Now

Iklan

iklan