Tercatat Sebagai Aset Kekayaan Negara, PTPN VII Terus Perjuangkan Lahan 4.650 Hektare di Way Kanan dan Lampura

Iklan

Tercatat Sebagai Aset Kekayaan Negara, PTPN VII Terus Perjuangkan Lahan 4.650 Hektare di Way Kanan dan Lampura

Redaksi
Selasa, Februari 11, 2020 | 22:02 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-11T15:02:27Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Lahan seluas 4.650 hektar yang berada di Way Kanan dan Lampung Utara yang diklaim perusahaan swasta tersebut masih tercatat sebagai aset PTPN VII dan aset kekayaan negara. Hal tersebut tertuang dalam gugatan terhadap perusahaan swasta yang telah mengklaim lahan negara dengan mengatasnamakan tanah hak ulayat.

Kasubag Hukum PTPN VII, Satrya Adhitama yang didampingi Tim Penasihat Hukum PTPN VII, Sofian Sitepu mengatakan tanah tersebut sudah diberikan pengelolaannya oleh pemerintah melalui Hak Penguasaan Hutan (HPH). Tidak hanya itu, pihaknya juga terus memperjuangkan atas aset kekayaan negara tersebut. Pihaknya tidak menginginkan lahan seluas 4.650 hektar beralih kepemilikan swasta yakni PT Bumi Madu Mandiri.

"Kami telah melakukan upaya hukum dan telah mendapat rekomendasi dari BPK RI karena lahan yang diklaim sebagai tanah hak ulayat tak pernah dilepas oleh Kementerian BUMN. Selain itu, kami juga akan membawa perkara ini ke perkara pidana karena terdapat unsur - unsur melawan hukum seperti pemalsuan dokumen," kata dia. Dia menambahkan gugatan tersebut sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Blambangan Umpu. 

Menurutnya, pada persidangan terakhir terungkap 3.200 akta perjanjian pelepasan hak atas tanah hak ulayat yang digarap dalam waktu empat hari. "Atas tanah yang diakui sebagai tanah hak ulayat dijual kepada perusahaan, tapi kalau 3.200 akta kapan dibuatya dan tidak masuk akal. Dari tahun 80-an itu sudah tidak ada tanah ulayat, sehingga kami beranggapan jika alas hak yang diakui oleh tergugat itu tidak ada," kata Sopian.

Dia menambahkan ke depan pihaknya akan fokus pada gugatan pidana. Karena, pada saat pembuktian persidangan gugatan yang lalu telah ditemukan dugaan pemalsuan surat. "Ada beberapa dokumen palsu, dan itu kita akan fokus kepada pidananya," tuturnya. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tercatat Sebagai Aset Kekayaan Negara, PTPN VII Terus Perjuangkan Lahan 4.650 Hektare di Way Kanan dan Lampura

Trending Now

Iklan

iklan