Tiga Tahun Tidak Ada Kejelasan Sertifikat, Pemohon Pembuat Sertifikat Datangi BPN Bandarlampung

Iklan

Tiga Tahun Tidak Ada Kejelasan Sertifikat, Pemohon Pembuat Sertifikat Datangi BPN Bandarlampung

Redaksi
Kamis, Februari 20, 2020 | 20:19 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-20T13:19:38Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Tim penasihat hukum dari pemohon pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung mendatangi Kantor BPN guna menanyakan keberadaan sertifikat yang sudah tiga tahun tidak ada kejelasan tersebut.

"Kami penasihat hukum dari pemohon yakni, Agus Ahmad menanyakan permasalahan sertifikat yang hampir dua tahun belum diserahkan ke pemohon," kata penasihat hukum, Indah Meylan di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan tujuan datang ke BPN untuk menanyakan apakah ada kendala sehingga sertifikat tersebut belum juga keluar.
Kedatangannya sendiri sudah ketiga kalinya menanyakan sertifikat tersebut. Pada pertemuan kedua kali pihak dari BPN meminta waktu selama dua minggu terkait keberadaan sertifikat tersebut.

"Sekarang ketiga kalinya kami ke sini, dan mereka justru terkesan menghindar seolah-olah ada yang disembunyikan," kata dia. Indah menjelaskan pemohon pada pengajuan pembuatan sertifikat telah memberikan uang sebesar Rp230 juta dan tercantum dalam kwitansi untuk pengurursan tujuh buah sporadik.

"Hasil dari keputusan ini kami disarankan untuk menemukan Kepala Kantor BPN yang lama karena saat pengurusan dijabat oleh yang lama," kata dia lagi. Dia menambahkan langkah selanjutnya pihaknya akan menemukan Kepala Kantor BPN yang lama untuk menanyakan sertifikat tersebut. 

Setelah itu, pihaknya juga akan melanjutkan masalah tersebut ke Dirjen BPN dan melaporkan kepada KPK terkait uang tersebut. "Klien kita mengenal orang yang menerima uang itu, nanti kami akan buat laporkan dulu dan baru kami sampaikan," katanya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Bandarlampung, Ahmad Aminullah mengatakan tidak mengetahui soal pengajuan maupun penerbitan sertifikat tersebut. Menurut dia, berdasarkan dari berkas yang ada bahwa saat pengajuan Kepala Kantor BPN masih yang lama.

"Saya tidak paham soal sertifikat ini, karena bukan jaman saya," katanya. Dia menyarankan kepada pemohon maupun penasihat hukum agar mempertanyakan hal itu kepada kepala yang lama. Maslaah penerimaan uang, silakan cari orang yang menerimanya.

"Silakan koordinasi ke kepala yang lama, karena memang saya tidak paham. Maslaah katanya sudah bayar silakan cari orangnya," katanya lagi. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Tahun Tidak Ada Kejelasan Sertifikat, Pemohon Pembuat Sertifikat Datangi BPN Bandarlampung

Trending Now

Iklan

iklan