Lampung Timur - suaralampung.com -. Polres Lampung Timur mengamankan Sebanyak 23 tersangka penyalahgunaan Narkotika Selama Operasi Antik Krakatau tahun 2020.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan kepada awak Media saat pres rilis di ruang graha pena mapolres setempat kemarin senin 23/03/2020.
"Operasi Antik Krakatau 2020 dengan sasaran penyalahgunaan Narkotika, Operasi Antik 2020 berhasil mengungkap 19 kasus terdiri dari 9 kasus pengedar, dan 10 kasus kepemilikan," ujar Kapolres
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan
Didampingi kasat Narkoba AKP Abadi dan Kasubag Humas Ipda Amran menjelaskan turut diamankan barang bukti 9,89 gram Sabu-sabu, 7,10 gram ganja dan 1 unit timbangan elektrik.
Penyalahgunaan Narkotika tersebut berhasil diungkap berada di kecamatan Jabung, Melinting, Sekampung Udik, Pekalongan, Batanghari, Marga Sekampung,dan Mataram Baru.
"Selama operasi berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika di 8 kecamatan se Lampung Timur," ujar Kaporles.
Lebih lanjut, Polres Lamtim berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Lampung Timur.
Berita suaralampung.com
(Raja/Sam)