Rapat Paripurna DPRD Mesuji Pembahasan 7 Raperda 2020

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Mesuji Pembahasan 7 Raperda 2020

Selasa, Maret 10, 2020 | 21:37 WIB 0 Views Last Updated 2020-03-13T14:37:58Z

Rapat Paripurna DPRD Mesuji Pembahasan 7 Raperda 2020

Suaralampung.Com.
Mesuji -Sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji pembicaraan tingkat satu antara Eksekutif dan Legislatif terkait pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berlangsung diruang sidang gedung DPRD setempat, dimulai sejak Kamis,   5-9 dan 10 Maret 2020.

Dihadiri oleh para anggota DPRD Mesuji, Bupati Mesuji H.Saply TH., Sekretaris Daerah Mesuji, para pejabat struktural di lingkup Pemkab Mesuji, Kapolres Mesuji, Danramil, dan camat.

Rapat Paripurna DPRD Mesuji Pembahasan 7 Raperda 2020

Dari ke tujuh Raperda yang di paripurnakan tersebut antara lain: 1. Raperda tentang Izin Reklame, 2. Raperda tentang Izin Trayek, 3. Reperda tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Bumdesa, 4. Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, 5. Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, 6. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mesuji pada PT. Bank Lampung dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, 7. Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Setelah dilakukannya pembahasan Raperda antara eksecutif bersama legislatif tersebut, Bupati Mesuji mengatakan bahwa modal Pemkab Mesuji yang semula hanya senilai 4,5 milyar, secara bertahap akan di estimasikan menjadi 15 milyar pada tahun 2020.

Rapat Paripurna DPRD Mesuji Pembahasan 7 Raperda 2020

Demikian di sampaikan Bupati Mesuji Saply TH menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) Mesuji pada PT. Bank Lampung dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Mesuji, Selasa, (10/3/2020)

“Terkait Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang dikemukakan Fraksi Partai Golkar dan Partai kebangkitan Bangsa (PKB), dapat kami sampaikan bahwa, untuk menentukan tolak ukur kategori masyarakat penerima, ada beberapa parameter yang menjadi acuan: Pertama, data masyarakat berpenghasilan rendah dari Dinas Sosial Kabupaten Mesuji. Kedua, data masyarakat kategori miskin hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS). Ketiga, kriteria baru sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terang Saply.

Rapat Paripurna DPRD Mesuji Pembahasan 7 Raperda 2020

Menyikapi pandangan umum Fraksi Partai NasDem mengenai sanksi kepada masyarakat atau pihak yang sengaja memanipulasi data, bupati menyerahkan rumusan nya dalam pembahasan lebih lanjut pada rapat pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

“Saat ini, bagian hukum Setdakab Mesuji sedang melakukan penjajakan terhadap lembaga bantuan hukum (LBH) terkait program ini," ujarnya.

Dalam hal Raperda tentang Izin Reklame yang diajukan Fraksi Gerindra, ia menyatakan, semua reklame yang menjadi objek pajak sudah memiliki izin. Namun, sejalan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat, maka dipandang perlu adanya  ketentuan legal yang jelas  untuk mempermudah investor berinvestasi.

Rapat Paripurna DPRD Mesuji Pembahasan 7 Raperda 2020

Dan menanggapi Raperda tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang diajukan Fraksi PAN, Saply sepakat jika  BUMDes harus mampu mendorong kemandirian, yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan dengan memperhatikan potensi lokal yang ada.

Terkait itu, menyorot pandangan Fraksi Mesuji Bersatu, dirinya mengucapkan terima kasih atas sambutan positif mengenai hal-hal yang belum maksimal dapat menjadi bahan rumusan  pada rapat pembahasan di tingkat Pansus.

Sebelumnya, Ketua DPRD Mesuji Elfianah telah menangkap satu dari 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Mesuji, pasal 135 huruf C, sidang paripurna ini saya nyatakan sah,” ucapnya, Kamis 5 Maret 2020.

Advetorial
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rapat Paripurna DPRD Mesuji Pembahasan 7 Raperda 2020

Trending Now

Iklan

iklan