Forkopimda dan Elemen Islam Tanggamus Sepakati Kebijakan Pemerintah Terkait Pelaksanaan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri

Iklan

Forkopimda dan Elemen Islam Tanggamus Sepakati Kebijakan Pemerintah Terkait Pelaksanaan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri

Redaksi
Rabu, April 22, 2020 | 21:05 WIB 0 Views Last Updated 2020-04-25T14:29:52Z
Tanggamus Suaralampung.com 
Kota Agung -- Forkopimda dan sejumlah elemen Islam Kabupaten Tanggamus, yang diikuti oleh Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi'i, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Dandim 0424 Letkol Arman Aris Sallo dan Kajari David Palapa Duarsa, serta Kepala Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), bersama sejumlah Ormas Islam diantaranya, Nakhdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Darud Da'wah wal Irsyad (DDI), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), serta Forum Komunikasi Bhinneka Tunggal Ika (FKBTI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan OPD terkait, mengadakan Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan kebijakan Pemerintah terkait Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri ditengah Pandemi Virus Corona, Selasa (21/04/20).

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa seluruh elemen Islam yang ada di Kabupaten Tanggamus, turut mendukung dan akan mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada umat muslim di Kabupaten Tanggamus.

Wakil Bupati Hi. AM. Syafi'i menerangkan, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No. 6 Tahun 2020. Berdasarkan surat tersebut, maka Pemkab Tanggamus mensosialisasikannya kepada seluruh elemen yang berkaitan langsung dengan surat edaran tersebut, sehingga hal tersebut tersampaikan kepada umat muslim.

"Tadi kita sudah sosialisasikan sekaligus silaturahmi dengan Forkompimda, Kemenag, MUI, NU, DDI, LDII, Muhammadiyah, FKBTI,  serta OPD, agar hal ini segera disampaikan kepada masyarakat dan kita harapkan dipatuhi," kata Wabup.

Wabup melanjutkan, Camat serta Pemerintah Pekon serta elemen terkait juga diharapkan dapat berkerja sama, dan jika memang masih didapati tidak mengindahkan diluar himbauan tersebut, agar kiranya secara persuasif ditegur. Karena kebijakan itu sendiri adalah untuk kepentingan masyarakat secara luas, dan dikhawatirkan akan ada dampak negatif jika himbauan tersebut tidak diindahkan.

"Bersyukur Tanggamus masih zona hijau. Tetapi justru itu harus tetap waspada, karena siapapun kemungkinan menjadi carrier (pembawa), walaupun yang bersangkutan sehat bugar."

"Atas nama Pemkab Tanggamus kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua elemen yang telah berpartisipasi dalam pencegahan Covid 19, dan kami juga mengucapkan selamat datang bulan Romadhon, selamat berpuasa dan menjalankan ibadah di bulan suci ini," ujarnya.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tersebut berisikan diantaranya ; 
1) Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. 
2) Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama.
3) Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamah bersama keluarga.
4) Tadarus Alquran dilakukan dirumah masing-masing.
5) Buka puasa bersama baik dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, swasta masjid maupun mushalla ditiadakan. 
6) Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan.
7) Tidak melakukan itikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan di masjid/mushalla.
8) Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di Masjid maupun lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9) Tidak melakukan kegiatan takbir keliling, kegiatan takbir cukup dilakukan di masjid/mushala melalui pengeras suara.
10) Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
11) Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa semua panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. (Saripudin/Kurdianto/Apriadi/AZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Forkopimda dan Elemen Islam Tanggamus Sepakati Kebijakan Pemerintah Terkait Pelaksanaan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri

Trending Now

Iklan

iklan