Gubernur Minta Gugus Tugas Kabupaten/Kota Himbau Masyarakat Ibadah Ramadhan di Rumah

Iklan

Gubernur Minta Gugus Tugas Kabupaten/Kota Himbau Masyarakat Ibadah Ramadhan di Rumah

Redaksi
Jumat, April 24, 2020 | 19:25 WIB 0 Views Last Updated 2020-04-24T12:26:08Z

Kota Agung --Suaralampung, com Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengintruksikan Bupati dan Walikota se Lampung, selaku Ketua Gugus Tugas Covid 19 di Kabupaten/Kota. Agar menghimbau masyarakat diwilayahnya masing-masing, untuk melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di rumah masing masing.

Hal itu disampaikan Gubernur melalui Video Conference antara Gubernur Lampung Arinal Junaidi selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung dengan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kamis (23/04/20).

Video Conference dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Tanggamus, dengan dihadiri Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Wakil Bupati Hi. AM. Syafi'i, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kapolres AKBP. Hesmu Baroto, Dandim 0424 Letkol Arman Aris Sallo, Kajari David P Duarsa, Sekdakab Hamid H Lubis, para Staf Ahli Bupati, Asisten dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Tanggamus.

Dalam arahannya Gubernur menyampaikan agar pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Masyarakat Lampung diminta dapat mematuhi Surat Edaran Menteri Agama RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pencegahan penyebaran Covid 19. Agar tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dan hanya dilakukan dirumah  masing-masing.

"Diharapkan peran dari masing- masing Tokoh Agama, tokoh masyarakat dan seluruh lapisan untuk membantu Pemerintah dalam mensosialisasikan Edaran Pemerintah guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Provinsi Lampung ini. Juga agar masyarakat juga tidak melaksanakan mudik," kata Gubernur.

Selanjutnya dari pelaksanaan Vicon tersebut, masing-masing Kepala Daerah Kabupaten/Kota, termasuk Ketua MUI, para Pimpinan Ormas Islam serta Rektor Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung, menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait langkah pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran Virus Corona. 

Bupati Hj. Dewi Handajani sendiri menyampaikan bahwa Pemkab Tanggamus bersama Forkopimda, MUI, Ormas dan Elemen Islam,  telah melakukan Rapat Koordinasi dan menyatakan kesepakatan untuk mendukung kebijakan tersebut. Selanjutnya mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat Tanggamus untuk mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, guna memutus penyebaran Virus Corona. 

Usai pelaksanaan Vicon, Bupati Hj. Dewi Handajani menyampaikan agar masyarakat Tanggamus khususnya umat muslim, untuk memaklumi dan mematuhi kebijakan ini. "Kebijakan ini demi kebaikan kita bersama, demi keselamatan diri kita, keluarga kita dan sesama. Agar kita semua terhindar dari Virus Corona yang semakin hari semakin banyak korbannya. Selain itu tentunya Pemerintah bersama para Ulama yang ada di negeri ini, telah mengkaji permasalahan ini dengan baik. Insya Allah ibadah yang kita lakukan dari rumah tidak mengurangi nilai ibadah Ramadhan yang kita lakukan dan insya Allah diterima oleh Allah SWT," pungkasnya. 

Adapun poin-poin dari Surat Edaran Menteri Agama terkait Pelaksanaan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, diantaranya ; Taraweh di Rumah, Tadarus Alqur'an di Rumah, Buka Puasa Bersama Keluarga di Rumah, Tidak Sahur Keliling dan Takbiran Keliling, Silaturahmi Idul Fitri dari Rumah, dan Patuhi Anjuran Pemerintah Terkait Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, yakni jaga jarak, tidak berkerumun, pakai masker dan sering cuci tangan pakai sabun. (Saripudin/Kurdianto/Apriadi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gubernur Minta Gugus Tugas Kabupaten/Kota Himbau Masyarakat Ibadah Ramadhan di Rumah

Trending Now

Iklan

iklan