Terkait Pemberitaan Warga Desa Sumber Rejo, Anggota DPRD Lamtim Fraksi Nasdem Komisi lV Angkat Bicara

Iklan

Terkait Pemberitaan Warga Desa Sumber Rejo, Anggota DPRD Lamtim Fraksi Nasdem Komisi lV Angkat Bicara

Redaksi
Sabtu, April 04, 2020 | 16:49 WIB 0 Views Last Updated 2020-04-04T09:49:38Z

Suaralampung.com - LampungTimur -. Ternyata masih banyak masyarakat yang luput dari pantauan pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur, hal ini terlihat jelas di beberapa desa atau kecamatan di kabupaten yang menamakan diri Bumei Tuah Bepadan ini.

Hal ini tentunya buka kaleng-kaleng atau hanya sebatas sebuah pemberitaan belaka, namun fakta di lapangan sangat jelas terjadi bahwa masyarakat miskin yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah melalui pemerintah Desa hingga pemerintah pusat yang mendengung-dengungkan kesejahteraan bagi masyarakat/rakyat namun berbeda dengan yang terjadi di lapangan, masih banyak penderita disabilitas dan warga kurang mampu lainnya yang luput dari perhatian.

Contohnya keluarga atas nama kepala keluarga Dedi Gus Tedi yang beralamatkan Dusun Jadi Mulyo RT/RW. 004/003 Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya LampungTimur, kemudian keluarga bapak YOSMEN warga Desa Mandalasari RT.012/RW.06 Kecamatan Mataram Baru yang tinggal rumah berdinding bilik bambu berprofesi sebagai supir yang belakangan ini hampir tidak punya penghasilan.

Terkait hal ini saat di konfirmasi suaralampung.com via chate WhatsApp nya anggota DPRD kabupaten Lampung Timur Komisi IV Bidang Pendidikan, Kesejahteraan Rakyat dan Keuangan dari fraksi Nasdem Agus Putra Eka Jasutra Berikan Tanggapan dan temuannya dilapangan.

"Saya beberapa kali dapat laporan dari warga seperti bapak yosmen itu dan saya pernah berkunjung kerumahnya yang cukup memprihatinkan, dan kemarin pada bulan maret bapak yosmen mengadu kerumah saya, dia (yosmen Red) mengatakan bahwa istrinya sakit komplikasi dan memohon bantuan agar bisa memiliki kartu BPSJ PBI kemudian saya berkoordinasi dengan KADIS SOSIAL Bapak Darmuji serta Kepala Desa Mandalasari." Ujarnya.

Masih kata Agus Putra Eka Jasutra "Begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat dan kalau masyarakat miskin harus berulang kali datang ke DINSOS untuk menyampaikan permohonan menurut saya kurang tepat, untuk makan dan berobat saja sulit ditambah lagi harus bolak – balik ongkos melengkapi semua persyaratan dan mengantarkannya langsung ke Dinas Sosial, saya berharap Pemerintahan Daerah khususnya OPD terkait sampai dengan Pemerintah Desa untuk bisa lebih pro aktiv terhadap penyelesaian dan pembenahan Basis Data Terpadu dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) karena masalah yang timbul saat ini saya mengira di awali dari kurang validnya data." Kata pria yang akrab disapa Bung Eka ini.

Bila mengacu kepa PERMENSOS 05 Tahun 2019
Pasal 6
Pendataan data terpadu kesejahteraan sosial oleh 
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi 
kewenangan daerah di bidang sosial.

Pasal 10
(1) Seseorang yang belum terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada 
lurah/kepala desa/nama lain di tempat tinggalnya.

(Raja)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Pemberitaan Warga Desa Sumber Rejo, Anggota DPRD Lamtim Fraksi Nasdem Komisi lV Angkat Bicara

Trending Now

Iklan

iklan