Bansos ditengah Covid 19

Iklan

Bansos ditengah Covid 19

Redaksi
Rabu, Mei 06, 2020 | 14:35 WIB 0 Views Last Updated 2020-05-06T07:36:14Z

Coretan Redaksi

Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai covid 19 dan meluncurkan program bantuan bagi rakyatnya yang terimbas akibat pademi Corona Virus desiase 19.

Tak lah naif, semua kalangan dari kita dari berbagai level dan dimensi merasakan imbas dari wabah ini sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Provinsi dan Kab / Kota ) melakukan upaya upaya pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Desiase 19 dengan berbagai skema dari mulai larangan Mudik, Himbauan untuk tetap tinggal dirumah, boleh tidak melaksanakan sholat jumat dan taraweh berjamaah dimasjid dan musholah dengan menggantinya dilakukan sholat dirumah bersama keluarga dan himbauan ini juga di iya kan oleh berbagai lembaga seperti MUI, PBNU, Muhamadiyah Kepolisian Republik Indinesia dan lembaga lainnya yang turut serta mendukung upaya Pemerintah tersebut, juga Pemerintah Pusat memberikan ruang untuk memberlakukan PSBB kepada daerah sesuai kebutuhan daerah masing masing. 

Selaras dengan hal diatas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan upaya berupa bantuan dengan menambah skema bantuan baru dari skema bantuan yang telah ada atau dengan kata lain memperluas skema bantuan dalam rangka stimulan mempertahankan dan menambah daya beli masyarakat, walau pada kenyataannya program bantuan yang bukan hanya dipetuntukan bagi rakyat miskin, pekerja yang ter-PHK tetapi juga bagi keluarga diatas prasejatra yang rentan ekonominya akibat wabah Corona masuk dalam tujuan program skema bantuan yang digelontorkan Pemerintah. Tak cukup hanya disitu Pemerintah pun menyediakan stimulan bagi dunia usaha kecil menengah yang terimbas akibat wabah Covid 19.

Ada beberapa program bantuan yang patut kita ketahui sebagai bahan dasar pengetahuan bagi kita bersama : 

1. Program Keluarga Harapan ( PKH )
2. Bansos Rastra / Kartu Sembako 
3. Bantuan Presiden ( khusus untuk wilayah 
     Jabodetabek dan Daerah yang disetujui ).
4. Kartu Prakerja. 
5. Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa. 
6. Bantuan Kemensos. 
7. Bantuan Provinsi. 
8. Bantuan Kota / Kabupaten. 
9  Bantuan non Lembaga Pemerintah. 

Dengan 8 item bantuan Pemerintah dan 1 item bantuan dari non Pemerintah, diharapkan dapat mengcover membantu rakyat yang membutuhkan akibat wabah Corona Virus Desiase 19, dan stimulan bantuan ini khusus bagi perseorangan atau sebuah Keluarga bukan untuk lembaga atau dunia usaha kecil-menegah karena stimulan untuk dunia usaha juga ada pada skema stimulan pemerintah dalam bentuk berbeda dengan 9 item tersebut

Kita coba uraikan item peritem atas 9 stimulan bantuan diatas : 
1. Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin ( KM ) saat ini setiap Keluarga Penerima Mamfaat ( KPM ) mendapat Rp. 200.000,-/ bulannya, dari pemerintah pusat yang diperuntukan bagi sebuah Keluarga Prasejahtra, yang ditetapkan perolehannya sesuai yang dipersyarkan dalam peraturan Kementrian sosial Reoublik Indonesia.

2. Bansos Rastra adalah Bantuan Sosial Beras sejahtra, atau memiliki nama lain bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) nominal bantuan senilai Rp. 200.000-  per Keluarga Penerima Mamfaat dari pemerintah pusat yang diperuntukan bagi keluarga prasejatra sesuai dengan persyaratan yang disusun bersama oleh kemenko PMK,  bapenas, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Sosial. Kantor Staf Presiden ( KSP)  dan Set. TNP2K. 

3. Bantuan Presiden adalah bantuan dari presiden Republik indonesia yang diberikan kepada warga khusus daerah Jabodetabek dan daerah yang telah disetujui oleh tim presiden di masa penanggulangan wabah Virus Corona 19.  bantuan ini sebanyak 1,2 juta paket sembako. 

4. Kartu Prakerja adalah program bantuan pemerintah Pusat yang diperuntukan bagi warga negara diseluruh indonesia dengan pesyaratan yang telah di tetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja,  terutama bagi kaum buruh yang terimbas Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), Pekerja Harian Lepas, pekerja transportasi on line, pekerja pemula, pengangguran terdidik dan profesi lainnya, yang diberikan bertahap selsma 3 bulan ( April s/d Juni 2020 ) kepada peserta yang telah lolos sekeksi sebesar Rp. 600.000,-/ Bulan, dengan rencana menyasar 5,6 juta rakyat indonesia masuk dalam jaring Kartu Prakerja ini. 

5. Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa adalah Program bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian penanggulangan Desa Tertinggal kepada Warga Desa setempat dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh kementrian terkait dari alokasi sumber dana desa sekurang kurangnya 40 % dari bantuan Dana Desa yang diperoleh oleh desa sempat, dan dapat lebih dari 40 % penggunaannya setelah konsultasi dan mendapat persetujuan dari tingkat Kecamatan. 

6. Bantuan Kemensos,  adalah program Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial yang diberikan kepada warga diseluruh wilayah Indonesia yang terdampak wabah Virus Corona dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh kementrian terkait. 

7. Bantuan Provinsi, adalah bantuan Daerah yang diberikan Pemerintahan Provingsi kepada warga yang berada diwilayah provinsi tersebut. Bantuan dapat berupa Pangan dan lainnya sesuai dengan persyaratan dari Gubernur Kepala Daerah bersangkutan dan besumber dari APBD Provinsi serta Sumbangan Pihak ke tiga yang dikumpulkan oleh Pemda setempat. 

8. Bantuan Kota atau Kabupaten adalah bantuan Pemerintah daerah Kota atau Kabupaten dengan syarat yang telah ditetapkan oleh Walikota atau Bupati yang diberikan kepada penduduk yang bertempat di wilayahnya baik dalam bentuk pangan dan bentuk lainnya, dari sumber dana APBD Kota / Kabupaten serta sumbangan pihak lain yang tidak menginkat yang terkumpul pada Pemda Kota / Kabupaten. 

9. Bantuan Non Lembaga Pemerintah adalah bantuan yang diberikan langsung baik oleh lembaga swasta, Perkumpulan, Ormas, dan perseorangan kepada warga masyarakat baik berupa barang pangan dan lainnya maupun dalam bentuk dana tunai di masa pademi Virus Corona 19. 

Dari delapan ( 8 ) item bantuan stimulan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Daerah ( APBN dan APBD ) diatas tersebut, diatur sedemikian rupa dengan rujukan aturan terkait untuk tidak tumpang tindih bagi warga penerima bantuan atau Keluarga Penerima Mamfaat ( KPM ). selain itu tidak disalah gunakan oleh pemangku kebijakan dalam penyaluran bantuan untuk kepentingan dan popularitas dirinya terkait misi pribadi pada ajang Pilkada misalnya digunakan meraih simpati warga dengan mensamarkan bantuan dengan misi pencalonan dirinya pada ajang Pilkada atau pemilihan kepala Kampung ( Kakam ), dan jelang tulisan ini diturunkan Pemda Kota Bandarlampung mendapat bantuan 5000 paket sembako dari Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, menurut keterangan Walikota Bandarlampung Drs. Herman HN MM pake tersebut akan dibagikan ke warga yang belum mendapatkan bantuan sama sekali, sehingga tidak double double, untuk itu mari kita cermati bersama agar lancar dan bermamfaat bagi rakyat disaat Social Distancing wabah Corona Virus 19 ini. 

Sumber Tulisan : 
1. Siaran Pers Presiden Republik Indonesia
     Ir. Joko Widodo.
2. Siaran Pers Kementrian Sosial R.I.
3. Siaran Pers Kementrian Penanggulangan 
     Desa Tertinggal ( PDT ).
4.  Pepres Nomor 63 tahun 2017.
5.  SK Dirjen PFM Kemensos tahun 2018.
6.  Peraturan Mentri Sosial nomor 1 tahun 2018
7.  Surat Edaran Gubernur Lampung nomor :  045.2/1431/01/2020.
( Joe@, bdl )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bansos ditengah Covid 19

Trending Now

Iklan

iklan