Menurut korban ( Budi Susanto ) berawal dari perkenalannya dengan yang bersangkutan (RN)pada Desember 2012, kemudian gayung bersambut hingga suatu hari RN berkeluh kesah bahwa profesinya sebagai biduan keliling kampung tidak ada kendaraan, lalu korban pun meminjamkan 1 unit kendaraan kepada RN dengan nomor BPKB F6906756F, nopol BE 3850 GC merk Mio shoul tahun 2009 , nomor mesin 14 D 396549 , dengan rangka nomor MH314D0029K396473 kepada RN.
Masih menurut korban bahwa awalnya hubungan antara korban dan RN tetap baik bahkan sempat berjalan hingga tahun 2015,karena teman wanitanya berangkat ke luar negeri dengan tujuan Taiwan selama lima tahun, dan selanjutnya korbanpun merasa di tinggalkan tanpa pesan, lalu saat Budi mempertanyakan kendaraannya tersebut yang pernah di titipkan sudah tidak ada lagi ditangan RN.
Apes nya RN ternyata korban masih memegang BPKB motor Mio yang dipinjamkannya itu, karena RN diduga telah melakukan penggelapan, lalu dengan kesalnya korban akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke mapolsek Batanghari Lampung Timur.
Selanjutnya Bayu selaku Saksi korban membenarkan atas apa yang di sampaikan korban pada wartawan bahwa Budi Susanto dulu pada saat beli kendaraan roda dua merk Mio soul pada warga 28 metro sayapun ikut menyaksikan sampai motor tersebut di titipkan pada seorang janda di Batanghari Lampung Timur, pun saya ikut menyaksikan juga, dan siap untuk memberikan keterangan bila di butuhkan keteranganya di depan penyidik kepolisian .jelasnya. hal senada juga di benarkan oleh Adi Priawan yang juga bersaksi untuk kasus dugaan penggelapan yang dilakukan janda beranak dua tersebut. * zie*