Dugaan Ada Pungli PT. HK Buang Badan Dan Tidak Menjamin Pedagang Bisa Masuk Rest Area KM 87 Ruas Tol JTTS

Iklan

Dugaan Ada Pungli PT. HK Buang Badan Dan Tidak Menjamin Pedagang Bisa Masuk Rest Area KM 87 Ruas Tol JTTS

Redaksi
Rabu, Mei 20, 2020 | 17:38 WIB 0 Views Last Updated 2020-05-20T10:39:53Z

LAMPUNG SELATAN- Terkait adanya pungutan biaya sewa ruko atau lost yang ada rest area ruas tol trans sumatra milik PT.Hutama Karya (HK) yang ada di provinsi Lampug, kini menuai sorotan dari para calon penyewa dimana mayoritas para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Mereka mengeluhkan tingginya uang muka sewa yang di tarif oleh penegelola yang meng atasnamakan forum pedagang rest area yang informasinya merupakan perpanjang tanganan atau mitra dari PT.HK hal inilah yang menuai sorotan.

Dimana diduga sebagian DP atau uang muka tersebut diketahui untuk biaya panjer ruko, seperti yang diungkapkan oleh salah satu calon penyewa mereka mengatakan, dana sewa tersebut sudah disetor dan diterima oleh oknum yang mengatasnamakan pihak perpanjang tanganan dari peneglola ruko yang ada dires area tersebut. Diketahui aktifitas pemungutan itu terjadi dilokasi rest area KM 87  Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada ruas tol kota baru-gunung sugih.

Jelas pungutan tanpa dasar hukum tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungutan liar (pungli) dan memberatkan calon pedagang tersebut dikeluhkan para pedagang UMKM calon penghuni ruko di rest area KM 87.

Bagai mana tidak, tindakan pungli tersebut ditarif sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) oleh para oknum kepada calon pedagang yang akan mendapatkan tempat (ruko) dilokasi rest area, dimna dana tersebut sebagai persyaratan mutlak bagi para calon pedagang yang akan berjualan didalam ruko yang ada direst area, bahkan mereka mengatakan pada awak media ini, apa bila tidak bisa memenuhi iuran tersebut, para pedagang tidak bisa untuk mendapatkan tempat berdagang diruko yang ada di seputar rest area tersebut.

Salah satu calon pedagang yang berhasil diwawancarai ini menceritakan, dan mewanti agar namanya tidak dipublikasikan oleh media ini mengatakan, "pungutan sebesar Rp.5.000.000 adalah sebagai uang jaminan, tapi ya kalo gak bisa memenuhi uang itu, katanya kami gak akan kebagian tempat berdagang yang ada di rest area tersebut. ujarnya pedagang yang mewanti namanya dirahasiakan ini.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan" memang biaya uang muka untuk tiap-tiap lost beda- beda pak, untuk lantai bawah ditarif biaya sebesar  Rp.5,000.000 sedangkan untuk lantai atas Rp.10.000.000, tergantung tempat dan luas''. tambahnya kepada media ini.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa ruko atau kios tersebut terdapat 31 ruko, dimana tiap lantai berjumlah 22 los ruko untuk lantai bawah dan 9 lost ruko untuk lantai atas.

Saat dikonfirmasi perihal adanya aktifitas dugaan pungli yang mengatasnamakan forum sebagai perpanjang tanganan dari PT.HK tersebut. Sang manager yakni, Pak Hanung melalu sambungan whatsup nya, dirinya membantah dan menegaskan, bahwa tidak ada aktifitas penarikan biaya sewa seperti yang diceritakan, lebih lanjut dirinya mngatakan, saat ini rest area tersebut belum diserah terimakan kepihak HK. ujarnya.

bahkan dirinya menekankan, bahwa para pedagang tersebut telah salah memberikan uang kepada oknum oknum tersebut," yang jelas itu bukan dari HK, jadi mereka kasih duit ke oknum yang salah,dan itu tidak menjamin bagi para pedagang bisa masuk rest area".pungkasnya.

Tentu ini menjadi kontradiksi antara pengakuan managemen HK dan fakta aktifitas dilapangan dan pengakuan dari para pedagang yang telah melakukan pembayaran sebesar 5.000.000 yang dibuktikan dengan kuitansi yang mengatasnamakan forum tersebut.

Dalam defiinisi hukum, pungli dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang, tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas), melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

Oleh sebab itu, pungli pada umumnya terjadi pada tingkat lapangan,dilakukan secara singkat dengan imbalan langsung (biasanya berupa uang). selain itu ada Undang Undang lain yang mengatur Pungli diantaranya , dapat dikategorikan kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Ada Pungli PT. HK Buang Badan Dan Tidak Menjamin Pedagang Bisa Masuk Rest Area KM 87 Ruas Tol JTTS

Trending Now

Iklan

iklan