Program Padat Karya Tunai Desa Trimulyo Tegineneng Pesawaran  Kerjakan Kontraktor

Iklan

Program Padat Karya Tunai Desa Trimulyo Tegineneng Pesawaran  Kerjakan Kontraktor

Redaksi
Minggu, Mei 17, 2020 | 13:30 WIB 0 Views Last Updated 2020-05-17T06:30:18Z

Inilah pengerjaan program padat karya tunai di Desa Trimulyo Tegineneng Pesawaran yang tak melibatkan masyarakat guna menjaga kwalitas kades Endro gunakan kontraktor untuk beli dan pasang matrial paving senilai 50 juta lebih Dana Desa

suaralampung
PESAWARAN LAMPUNG - Setelah sukses dengan penanganan pencegahan virus covid - 19 yang dikomadoi langsung oleh kepala desa setempat dalam hal PENGADAAN  BELANJA ribuan ember pencuci tangan dan masker, kini secara estafet Endro sebagai kades terpilih dari unsur TNI yang belum.lama menjabat kini telah melakukan gebrakan pertamanya dalam hal membenahi halaman.kantor desa yang di pandang harus segera dilakukan pengerasan dengan menurunkan matrial sabes kemudian beberapa hari ini terlihat sudah kesibukan tenaga harian lepas dari salah satu kontraktor di Bandar Lampung, tengah melakukan pemasangan ribuan matrial paving block untuk menutupi pekarangan kantor desa seluas kurang lebih 670 meter.

Salah satu pekerja yang sempat di wawancarai oleh wartawan Sabtu (16/5/2020)  Yatno menuturkan jika mereka adalah  masyarakat atau warga dari kemiling Bandar Lampung sebagai tenaga kerja pada kontraktor alias pemborong yang mengerjakan proyek  pengerasan pemasangan ratusan meter matrial paving block di halaman kantor desa setempat, masih kata Yatno" sedangkan bahan matrial memang di datangkan dari kota Madya dan pekerja borongan namun dibayar  permeter  dari bos atau pemborong 75 ribu."ujarnya

" kalo luas yang kami kerjakan ini pak kurang lebih 670 meter dan kalo orang yang di pancur itu bukan pemborongnya itu pak Budi namanya,  mungkin dia yang kenal dengan bos kontraktor ini di Bandar Lampung dan mengenai target penyelesaian sekitar satu minggu pak insyaAllah beres dan kami di sini difasilitasi kades menginap di kantor desa ini."jelasnya

Prihal program padat karya tunai yang tengah berjalan di Desa Trimulyo kecamatan Tegineneng Pesawaran ini secara kasat mata terbilang cukup baik dalam segi kwalitas namun sangat di sayangkan jika hal ini mengacu pada peraturan petunjuk pelaksanaan program yang menggunakan Dana Desa ini sejatinya dilarang oleh presiden dan menteri jika pengerjaan paving block yang seharusnya untuk masyarakat setempat justru dikerjakan kontraktor dari luar daerah yakni Kemiling Bandarlampung, begitu pula matrialnya seperti dalam petunjuk bahwa matrial diadakan dibeli didesa setempat atau sejauhnya pada kecamatan setempat namun desa Trimulyo beli matrial dari Bandarlampung berikut kontraktornya.

Endro sebagai Kepala Desa Trimulyo kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran Lampung saat dikonfirmasi setelah mendapat arahan dari ketua APDESI kecamatan setempat meelalui sambungan phone selulernya, Khairul menyarankan guna menemui kades yang bersangkutan dengan tujuan
agar tidak salah paham dalam penulisan berita juga sempat menyampaikan jika program padat karya tunai di wilayahnya untuk pemasangan paving block sudah biasa dan memang dikerjakan pemborong, kecuali pengerjaan talud, TPT dan drinase barulah menggunakan masyarakat desa setempat."jelasnya

Lain hal nya dengan yang disampaikan kepala Desa Trimulyo, Endro didampingi Budi babinkamtibmas desa setempat, pada wartawan Sabtu malam (16/5/2020)menyampaikan, jika dirinya sama sekali tak memborongkan proyek padat karya tunai yang gunakan dana DD itu."kilahnya

"Saya ini mas gak bodoh bodoh amat,  saya ini ngerti juga, itukan gak saya borongkan tapi itu kan saya bayar permeter pada kontraktor dari Bandar Lampung itu, dan matrialnya juga beli dari sana termasuk tenaga borongan yang dibayarkan permeter itu dari Bandar Lampung semuanya, maksud saya tidak melibatkam masyarakat desa karena khawatir kerjaannya kurang baik makanya saya minta bantu pak Budi datangkan kontraktor dan matrial paving block jauh jauh dari Bandar Lampung."

Jika mengacu kutipan media Kompas.com beberapa waktu lalu terkait program padat karya tunai ini sangatlah jauh dari aturan dimana desa Trimulyo pesawaran Lampung tidak menjalankan juklak yang di maksud pemerintah pusat  bahwa program tersebut untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar yang diberdayakan dalam proyek desa di maksud.

Menteri Eko menyampaikan, mulai tahun 2018, semua proyek pembangunan yang anggarannya berasal dari dana desa wajib digunakan secara swakelola atau padat karya tunai dengan memberikan upah bagi masyarakat desa yang bekerja sebesar 30 persen dari nilai proyek pembangunannya.

"Pengerjaannya TIDAK BOLEH dilakukan dengan menggunakan KONTRAKTOR dan Kalau menggunakan kontraktor akan berurusan dengan penengak hukum."tegasnya
Pengerjaannya juga harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30% dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja. Dan harus dibayar harian atau mingguan.

Prediden Republik Indonesia Jokowi dukutif mefia Kompas.com pada 7 April 2020 Instruksikan Dana Desa Digunakan untuk Program Padat Karya

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepala desa agar menggelontorkan dana desa untuk program padat karya tunai.

Untuk diketahui, program padat karya tunai bertujuan untuk memberikan penghasilan kepada pekerja harian yang kehilangan pendapatan karena berbagai pembatasan sosial di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat terbatas tentang program padat karya tunai melalui sambungan konferensi video, Selasa (7/4/2020).

Lebih lanjut, Boediarso menjelaskan pengertian skema padat karya tunai atau Cash for Work adalah pola pelaksanaan Dana Desa yang berbentuk padat karya yang diharapkan bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat secara harian maupun mingguan.

Padat karya tunai ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 128 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK/07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.(zie)

 










Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Program Padat Karya Tunai Desa Trimulyo Tegineneng Pesawaran  Kerjakan Kontraktor

Trending Now

Iklan

iklan